| Tanggal Tuntutan | Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Isi Tuntutan | Pengadilan Militer III-17 Manado menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “ Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “ sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal 86 ke-1 KUHPM. Sidang Pengadilan yang kami hormati. Dengan mengingat Pasal 86 ke-1 KUHPM serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Terdakwa atas nama Marselino Darmono, Praka Nrp 31180866630300 Jabatan Babinsa Ramil 1316-03/Mang, Kodim 1316/Blm dijatuhi hukuman sebagai berikut: Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara Kami mohon pula agar barang bukti berupa : Berupa surat : -1 (satu) lembar daftar absensi Terdakwa a.n Praka Marselino Darmono NRP 31180866630300, Jabatan Babinsa Ramil 1316-03, Kesatuan Kodim 1316/Blm Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |