Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-17/AD/I/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. NASARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1NASARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/03/P/I/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Nomor : BP-34/C-04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal   Januari 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Nasaruddin 
Pangkat/NRP : Serka/31980323060378 
Jabatan : Baur Disi Gud Matzi
Kesatuan : Zidam XIII/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Koli, 22 Maret 1976
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asgab Kodam XIII/Mdk
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 10.14 Wita di JL. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Kirana Noregmil 4118-XIII, "Tidak dapat menunjukkan sim yang sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : Nihil.

Pihak Dipublikasikan Ya