INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | KRISTOVORUS TULAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/90/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JEINDERAL TNI
ODITURAT MILITE R IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / AS/ p/ XI/2022
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari' Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-52/C-14/IX/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 43/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Kristovorus Tular
Pangkat/NRP : Serka/21100151180789
Jabatan : Batigar
Kesatuan : Srendam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Tomohon, 25 Juli 1989 Laki-Jaki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asrama Wanea Pakowa Kota Manado
3. Bahwa Te rdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 10.23 Wita di Jl. Lumlmuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Vario warna merah No Pol DB 3421 AS, 'Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah”.
4. Bahwa pe buatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (2 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana De nda sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti :
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol DB 3431 AS
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |