Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-P/PM.III-17/AD/XI/2022 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. KRISTOVORUS TULAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 43-P/PM.III-17/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/90/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1KRISTOVORUS TULAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JEINDERAL TNI
ODITURAT MILITE R IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / AS/ p/ XI/2022
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari' Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-52/C-14/IX/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 43/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Kristovorus Tular 
Pangkat/NRP : Serka/21100151180789
Jabatan : Batigar
Kesatuan : Srendam Xlll/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Tomohon, 25 Juli 1989 Laki-Jaki
Agama : Kristen Protestan 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asrama Wanea Pakowa Kota Manado
3. Bahwa Te rdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 10.23 Wita di Jl. Lumlmuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Vario warna merah No Pol DB 3421 AS, 'Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah”.
4. Bahwa pe buatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (2 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana De nda sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti :
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol DB 3431 AS

                

Pihak Dipublikasikan Ya