Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-P/PM.III-17/AD/VII/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. SAHRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 14-P/PM.III-17/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/45/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dam angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SAHRIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/14/P/VII/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/2 Palu Nomor : BP-11/C-01/VI/2024 tanggal 20 juni 2024 register perkara Nomor 14/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  4 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Sahrin
Pangkat/NRP : Kopda/31081789180287 
Jabatan : Babinsa Koramil 1306-14/Balaesang
Kesatuan : Kodim 1306/KP
Tempat, tgl lahir : Manimbaya, 2 Februari 1987
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Desa Manimbaya, Kec. Balesang Tanjung, Kab. Donggala, Prov. Sulteng
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 09.55 Wita di Jl. Mohammad Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Kawasaki KLX Nomor Registrasi 3228-XII warna hijau, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan", dan "Tidak dapat menunjukkan Sim yang Sah".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki KLX Nomor Registrasi 3228-XIII warna hijau

Pihak Dipublikasikan Ya