Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PM.III-17/AD/II/2024 EMAN JAYA, S.H. HENDRI TEGAR SANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 7-K/PM.III-17/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/08/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HENDRI TEGAR SANDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, di Kodim 1302/Minahasa di Jl. Manguni Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa Provinsi Sulut, atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.”
 
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata TNI AD, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Rindam XVI/Patimura, setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif R 712/Wt, dan pada tahun 2022 dipindahkan ke Kodim 1302/Minahasa dengan jabatan Babinsa Koramil 1302-01/Tondano Kodim 1302/Minahasa sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31180362620399
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 21 September 2023 telah meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa tanpa ijin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNi apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa Serka Alfianus Stenly Tindas (Saksi-1) dan Peltu La Fajar Bion Lamunu (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa yang beralamat di Jl. Manguni Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa pada tanggal 21 September 2023 saat pelaksanaan apel pagi di Koramil 1302- 01/Tondano Kodim 1302/Minahasa yang diambil oleh Danramil 1302-01/Tondano (Kapten inf Donny Lumenta) Terdakwa tidak hadir tanpa ijin (TK).
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan karena takut setelah mendapat ijin untuk menjahit baju,Terdakwa tidak kembali ke kesatuan namun pergi kerumahnya di Perum Rizky Kolongan Kab. Minut, sehingga ditelepon oleh Danramil 1302-01 Tondano dan Saksi-1 namun tidak dijawab Terdakwa.
f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin Dansat atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan Kodim 1302/Minahasa.
g. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita dengan cara menyerahkan diri di Denpom XIII/1 Manado yang diterima oleh Sertu M. Abdul Rajab, A.H. (Saksi-3) yang saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai Pa Jaga Denpom XI11/1 Manado.
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa tanpa ijin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023 atau selama 75 (tujuh puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
i. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 1302/Minahasa tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun ekspedisi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya