Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.III-17/AD/XII/2025 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84-K/PM.III-17/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/93/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama :“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1ANDIKA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 September 2024, tanggal 17 Oktober 2024, tanggal 1 dan 16 November 2024, tanggal 8, 14, 22 dan 28 Desember 2024, tanggal 11, 20 dan 30 Januari 2025, tanggal 12 Februari 2025, tanggal 5, 24 dan 28 Maret 2025, tanggal 23 April 2025, tanggal 20, 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. Bukit Tadulako Tondo Kec. Palu Timur Kota Palu di kamar kos nomor 07, dan di daerah Mamboro serta di Jl. Yos Sudarso Gang 1 kosan Biru depan PO. Sulviani Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2020 di Rindam XIV/Hasanuddin, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam XIII/Mdk dari tahun 2021 s.d 2024 kemudian ditempatkan di Hubrem 132/Tdl sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200469520898.

 

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Praka Riawan Praja (Saksi-1) pada tahun 2020 dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c. Bahwa Saksi-1 mengetahui Terdakwa menawarkan untuk dijual dan menjual Narkotika jenis sabu pada bulan September 2024 pada saat Saksi-1 menanyakan apakah Terdakwa mempunyai kenalan orang yang menjual Narkotika jenis sabu, dijawab oleh Terdakwa ”ada, yaitu Sdr. Andi Eka Putra” dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak pernah mengkomsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

 

d. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi-1 melalui pesan Whatshap menyampaikan bahwa Saksi-1 ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah dan Saksi-1 langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Andi Eka Putra (kakak ipar Terdakwa) meminta untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah lalu Sdr. Andi Eka Putra untuk mengambil Narkotika jenis sabu di sebelah Toko Indomaret  Kel. Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu di sekitar RSJ Mamboro.

 

e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa berangkat dari kantor Denhubrem 132 mengendarai sepeda motor jenis NMAX warna hitam Nopol (tidak tahu) milik teman Terdakwa menuju toko Indomaret di sekitar RSJ Mamboro Kel. Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu untuk bertemu dengan Sdr. Andi Eka Putra, kemudian Sdr. Andi Eka Putra langsung menyerahkan bungkusan obat berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

f. Bahwa pada pukul 22.30 WITA Terdakwa berhenti dirumah gubuk disebelah kanan jalan (lupa nama jalannya) mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motor dan membungkus Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan amplop kertas berwarna cokelat dengan cara Terdakwa memasukan kantong plastik kiv yang berisikan Narkotika jenis sabu kedalam amplop dan menggunakan lakban perekat berwarna cokelat lalu Terdakwa merekatkan palstik kiv berisikan Narkotika jenis sabu tersebut didalam amplop agar tidak bergeser, setelah itu Terdakwa menyimpan amplop cokelat berisikan Narkotika jenis sabu kedalam bagasi sepeda motor selanjutnya  Terdakwa pulang menuju kos pacar Terdakwa di Jl. Yos Sudarso didepan agen travel Supiani Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

 

g. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa menuju Agen Bus Travel Harvest di Jl Suprapto No. 35 mengirimkan paket amplop cokelat yang berisikan  Narkotika jenis sabu bertuliskan nama penerima RIAWAN dan nomor hp 08536596688 (nama dan nomor HP milik Saksi-1) kepada salah satu supir agen Bus Harvest yang Terdakwa tidak kenal kemudian memberikan uang tiket pengiriman setelah itu Terdakwa kembali ke kantor melanjutkan kegiatan di kantor Denhubrem 132.

 

h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Dansubdenhubrem 132 a.n Kapten Cke M. Dwi Agus Saputro (Saksi-2) diperintahkan segera kekantor Denhubrem 132, dan setelah Terdakwa sampai dikantor Denhubrem 132, Terdakwa langsung diamankan oleh Provost kemudian dibawa ke Madenpom XIII/2.

 

i. Bahwa Terdakwa pernah menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi-1 sebanyak 18 (delapan belas) kali, yaitu :

 

1) Tanggal 25 September 2024 pukul 12.26 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 2 gram lalu Terdakwa mengirimkan melalui agen bus travel Raja Trans dengan penerima a.n Saksi-1 dan alamat tujuan Kotamobagu serta dimasukan ke dalam amplop besar warna coklat.

 

2) Tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.42 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

3) Tanggal 1 November 2024 pukul 08.57 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

4) Tanggal 16 November 2024 pukul 18.25 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

5) Tanggal 8 Desember 2024 pukul 17.45 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 18.54 WITA Saksi mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk pemesanan Narkotika jenis sabu menjadi seberat 0.8 gram.

 

6) Tanggal 14 Desember 2024 pukul 13.36 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram.

 

7) Tanggal 22 Desember 2024 pukul 17.55 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.7 gram. 

 

8) Tanggal 28 Desember 2024 pukul 14.46 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

9) Tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.04 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. 

 

10) Tanggal 20 Januari 2025 pukul 22.06 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk mebeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

11) Tanggal 30 Januari 2025 pukul 12.26 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk pemesanan Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

12) Tanggal 12 Februari 2025 pukul 19.19 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

 

13) Tanggal 5 Maret 2025 pukul 15.58 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pukul 16.25 WITA mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa sehingga total uang menjadi Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

14) Tanggal 24 Maret 2025 pukul 13.27 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pukul 14.35 WITA mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa sehingga total uang menjadi Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.7 gram.

 

15 Tanggal 28 Maret 2025 pukul 17.13 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

16) Tanggal 23 April 2025 pukul 06.30 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

 

17) Tanggal 20 Mei 2025 pukul 09.07 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

 

18) Tanggal 31 Mei 2025 pukul 09.57 WITA Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Terdakwa yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

j. Bahwa Terdakwa membungkus Narkotika jenis sabu sebelum dikirimkan kepada Saksi-1 ada 3 (tiga) tempat yaitu di Jl. Bukit Tadulako Tondo Kec. Palu Timur Kota Palu di kamar kos nomor 07, kedua di daerah Mamboro ditempat duduk umum pinggir jalan yang sering Terdakwa lakukan pada malam hari dan yang ketiga di Jl. Yos Sudarso Gang 1 kosan Biru depan PO. Sulviani.

 

k. Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada Pratu Chandra Kristofel Lairi (Saksi-5) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 1 Mei 2025 dan tanggal 20 Mei 2025 dengan masing-masing besaran gram sekira 1 gram kemudian Terdakwa menyerahkannya di kantor Denhubrem 132 Kel. Lolu Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu setelah melaksanakan apel malam remaja.

 

l. Bahwa Terdakwa pernah mengajak Prada Iman Kamil (Saksi-3) untuk menemani Terdakwa mengantar paket kiriman berisikan Narkotika jenis sabu pesanan Saksi-1, namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi-3 apa isi paket kiriman tersebut.

 

m. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulawesi Utara Nomor 246/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor 238/2025/NF bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,0020 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahah Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

n. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah telah menjual Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. Bukit Tadulako Tondo Kec. Palu Timur Kota Palu di kamar kos nomor 07, dan di daerah Mamboro serta di Jl. Yos Sudarso Gang 1 kosan Biru depan PO. Sulviani Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2020 di Rindam XIV/Hasanuddin, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam XIII/Mdk dari tahun 2021 s.d 2024 kemudian ditempatkan di Hubrem 132/Tdl sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200469520898.

 

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Praka Riawan Praja (Saksi-1) pada tahun 2020 dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c. Bahwa Saksi-1 mengetahui Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu pada bulan September 2024 pada saat Saksi-1 menanyakan apakah Terdakwa mempunyai kenalan orang yang menjual Narkotika jenis sabu, dijawab oleh Terdakwa ”ada, yaitu Sdr. Andi Eka Putra” dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak pernah mengkomsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

 

d. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi-1 melalui pesan Whatshap menyampaikan bahwa Saksi-1 ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta)  rupiah dan Saksi-1 langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Andi Eka Putra (kakak ipar Terdakwa) meminta untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah lalu Sdr. Andi Eka Putra untuk mengambil Narkotika jenis sabu besok di sebelah Toko Indomaret  Kel. Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu di sekitar RSJ Mamboro.

 

e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa berangkat dari kantor Denhubrem 132 mengendarai sepeda motor jenis NMAX warna hitam Nopol (tidak tahu) milik teman Terdakwa menuju toko Indomaret di sekitar RSJ Mamboro Kel. Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu untuk bertemu dengan Sdr. Andi Eka Putra, kemudian Sdr. Andi Eka Putra langsung menyerahkan bungkusan obat berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

f. Bahwa pada pukul 22.30 WITA Terdakwa berhenti dirumah gubuk disebelah kanan jalan (lupa nama jalannya) mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motor dan membungkus Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan amplop kertas berwarna cokelat dengan cara Terdakwa memasukan kantong plastik kiv yang berisikan Narkotika jenis sabu kedalam amplop dan menggunakan lakban perekat berwarna cokelat lalu Terdakwa merekatkan palstik kiv berisikan Narkotika jenis sabu tersebut didalam amplop agar tidak bergeser, setelah itu Terdakwa menyimpan amplop cokelat berisikan Narkotika jenis sabu kedalam bagasi sepeda motor selanjutnya  Terdakwa pulang menuju kos pacar Terdakwa di Jl. Yos Sudarso didepan agen travel Supiani Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

 

g. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa menuju Agen Bus Travel Harvest di Jl Suprapto No. 35 mengirimkan paket amplop cokelat yang berisikan  Narkotika jenis sabu bertuliskan nama penerima RIAWAN dan nomor hp 08536596688 (nama dan nomor HP milik Saksi-1) kepada salah satu supir agen Bus Harvest yang Terdakwa tidak kenal kemudian memberikan uang tiket pengiriman setelah itu Terdakwa kembali ke kantor melanjutkan kegiatan di kantor Denhubrem 132.

 

h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Dansubdenhubrem 132 a.n Kapten Cke M. Dwi Agus Saputro (Saksi-2) diperintahkan segera kekantor Denhubrem 132, dan setelah Terdakwa sampai dikantor Denhubrem 132, Terdakwa langsung diamankan oleh Provost kemudian dibawa ke Madenpom XIII/2.

 

i. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulawesi Utara Nomor 246/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor 238/2025/NF bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,0020 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahah Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana :

 

Pertama : Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua : Pasal 112 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya