| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 11-K/PM.III-17/AD/I/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | IIN SUPRIATNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11-K/PM.III-17/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/4/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Makorem 133/NW di Jl. Trans Sulawesi, Tridarma, Kec. Pulubala, Kabupaten Gorontalo Utara, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Anggota TNI-AD tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK Tahun 2009 di Rindam XVI/Patimura setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik dengan pangkat Serda. Selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa mengikuti kejuruan Infantri di Rindam XVI/Patimura selama 4 (empat) bulan. Selesai pendidikan ditugaskan pertama kali di Kodam VII/Wirabuana tahun 2011 dan pada tahun 2017 pindah ke Topdam XIII/Mdk, dan pada tahun 2018 Terdakwa pindah ke Korem 133/NW sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang dengan pangkat Sersan Mayor NRP 21100198470990. b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Dansat 133/NW sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 dan Taerdakwa mengetahui apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin yang sah dari Danrem 133/NW. c. Bahwa Serka Julianto Jabaruddin (Saksi-1) dan Kopda Kaesar (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW pada tanggal 22 Agustus 2025 saat pelaksanaan apel pagi yang diambil oleh Pjs. Dantim Intelrem a.n. Kapten Inf Suyono, Tersangka tidak hadir. d. Bahwa pada hari Kamis 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kab. Pohuwato menuju Kota Gorontalo tiba sekira pukul 21.00 WITA, dan langsung menuju ke rumah teman a.n. Gusman Hulawa di Perumahan Solaria Indah Kel. Telaga Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo dan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 Terdakwa tidak masuk dinas di Korem 133/NW atau tidak hadir tanpa keterangan dan Terdakwa menon aktfikan hand phone sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025. e. Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2025 kembali ke Kesatuan Korem 133/NW dengan cara menyerahkan diri kepada Dansat 133/NW. f. Bahwa Penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Korem 133/NW karena Terdakwa mempunyai permasalahan ekonomi yaitu pinjaman hutang kepada teman dan ibu mertua Terdakwa yang dipinjam melalui istri Terdakwa dengan total hutang berjumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan Tersangka untuk berbisnis bahan bakar minyak jenis solar yang di tampung Terdakwa, namun Terdakwa mengalami kebangkrutan dalam menjalani usaha atau bisnis tersebut dikarenakan pada bulan April tahun 2025 BBM jenis solar milik Terdakwa lebih 200 (dua ratus) galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diangkut menggunakan alat berat jenis Eskafator yang Terdakwa sewah dan akan di distribusikan ke lokasi salah satu tambang di Kab. Pohuwato terbakar dan Terdakwa merahasiakan hal tersebut kepada istri Terdakwa sehingga mengalami kesulitan untuk mengembalikan pinjaman Terdakwa kepada teman dan mertua sehingga Terdakwa mengambil keputusan yang salah yaitu meninggalkan kasatuan tanpa izin atau THTI. g. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Dansat 133/NW atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 atau selama 6 (enam) hari. h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
