Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
54-K/PM.III-17/AD/VI/2025 EMAN JAYA, S.H. MOH. VIKRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 54-K/PM.III-17/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/54/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MOH. VIKRAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima di Mako Rindam Xlll/Mdk yang beralamat di Jalan Komplek Rindam Xlll/Mdk, Ds. Kaskasen Tiga Kota Tomohon Prov. Sulawesi Utara setidak-tidaknya ditempat- tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Rindam Xlll/Mdk dengan pangkat Serda NRP 21210225251002 Jabatan Bajasoraum 2 Depjas Rindam Xlll/Mdk serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
  2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 11 Januari 2025.
  3. Bahwa Sertu Rachma Dhana Wijaya (Saksi-1) dan Sertu Alif Friska Kristianto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam Xlll/Mdk tanpa izin pada tanggal 11 Januari 2025 di kesatuan Mako Rindam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. Komp. Rindam Xlll/Mdk, Ds. Kaskasen Tiga, Kota Tomohon, Prov. Sulawesi Utara.
  4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
  5. Bahwa kesatuan Rindam Xlll/Mdk telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/26/11/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Rindam Xlll/Mdk.
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Rindam Xlll/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan.
  7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xlll/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-07/A-07/IIl/2025/ldik tanggal 10 Maret 2025 atau selama 59 ( lima puluh sembilan ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
  8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Rindam Xlll/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya