Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.III-17/AD/VI/2025 EMAN JAYA, S.H. NUGRA ALBADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 48-K/PM.III-17/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/48/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NUGRA ALBADRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua pulu tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua pulu lima bertempat di Makorem 133/Nani Wartabone yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo setidak-tidanya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
 
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Kodim 1316/Blm dengan pangkat Praka NRP 31160009220795 Jabatan Babinsa Ramil 1316-05/Dip Dim 1316/Bim serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Februari 2025.
3. Bahwa Serka Ribut Sujailani (Saksi-1) dan Praka Rifaldi Dambe (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm tanpa izin pada tanggal 16 Februari 2025 di kesatuan Makodim 1316/Blm yang beralamat di JI. Trans Sulawesi Ds. Lahumbo, Kec. Tilamuta Kab. Boalemo Prov. Gorontalo.
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
5. Bahwa kesatuan Kodim 1316/Blm telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DO Nomor : R/05/DPO/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Kodim 1316/BIm.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kodim 1316/Blm dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Februari 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-11/A-11/III/2025/Idik tanggal 27 Maret 2025 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya