Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
51-K/PM.III-17/AD/VI/2025 M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si FRANSISKUS JEBRIAN TARAUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 51-K/PM.III-17/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/51/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNama
1FRANSISKUS JEBRIAN TARAUNGAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk Jl. Sam Ratulangi 1 No.2 Wenang Utara Kec. Wenang Kota Manado Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2022 melalui pendidikan Secata PK di Dodiklat Secata Bitung Rindam Xlll/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2022 dilanjutkan Kecabangan Perhubungan Rindam Xlll/Mdk selanjutnya di tugaskan di kesatuan Subdenhub 2 Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 kemudian Tahar Timhub 2 Subdenhub 2 Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP. 1722101030012042.
  2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi 1 No.2 Wenang Utara Kec. Wenang Kota Manado Sulawesi Utara tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 131 atau atasan lain yang berwenang.
  3. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.
  4. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 131 atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 02/DPO/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
  5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wita kembali ke kesatuan dengan cara ditangkap oleh Serda I Komang Harimbawa (Saksi-2), Pratu Septian dan Pratu Islandi Toisi (anggota Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk) di Kost Vina alamat Kel. Malalayang Satu Barat Kec. Malalayang Kota Manado.
  6. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 131 atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 atau selama 8 (delapan) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari.
  7. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan satuan Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk tanpa izin yang sah dari komandan satuan Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk karena mempunyai hutang senilai Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Sdr. Fujianto Abbas sehingga Sdr. Fujianto Abbas akan melaporkan Terdakwa ke Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk dan membuat Terdakwa menjadi takut kemudian meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan.
  8. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 131 atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.
  9. Bahwa kemudian Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan kesatuan Denhubrem 131 Hubdam Xlll/Mdk melalui laporan polisi ke Denpom XIII/1 Nomor: LP-06/A-06/ll/2025/ldik tanggal 12 Februari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya