Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.III-17/AD/IV/2025 EMAN JAYA, S.H. MOH RIFKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 41-K/PM.III-17/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/39/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 126 KUHPM atau Kedua: Pasal 263 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MOH RIFKI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makorem 131/Stg Jl. Samratulangi No.33 Kel. Wenang Utara Kota Manado Propinsi Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD T.A 2019/2020 melalui Pendidikan Dikmaba PK 27 di Secaba Rindam Xlll/Mdk di Amurang, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Keuangan di Cimahi Bandung, dilanjutkan dengan pendidikan Pra Babinsa di Rindam Xlll/Mdk Tomohon di Korem 131/Stg sebagai Bintara keuangan kemudian dipidahkan ke Kodam Xlll/Mdk sebagai Bintara Akuntansi dan pada tahun 2022 dimutasikan lagi ke Korem 131/Stg sebagai Bintara pengeluaran Korem 131/Stg sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda NRP. 21200188541297.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bintara Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan di Korem 131/Stg berdasarkan Surat Perintah Danrem 131/Stg Nomor Sprin/17/1/2023 tanggal 23 Januari 2023.
c. Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bintara Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Keuangan di Korem 131/Stg sebagai berikut:
1) Tugas:
- Membuat SPM(Surat Perintah Membayar) Bendahara Keuangan jajaran
Korem 131/Stg kecuali Kodim 1309/Manado ke KPPN Manado.Membuat
SPM pihak ketiga/Rekanan.
- Membuat SPM Belanja pegawai dan Tunkin.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ).
- Membuat laporan bulanan IWP (Iuran Wajib Pegawai).
2) Tanggungjawab:
- Melaporkan pertanggungjawaban keuangan ke KPPN.
- Membayarkan gaji dan Tunkin pegawai (PNS) dan anggota TNI AD jajaran
Korem 131/Stg kecuali Kodim 1309/Manado.
- Membuat SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung Setor)Bendahara
dan LS Rekanan.
d. Bahwa pada bulan Maret 2023, Terdakwa yang tunkinnya pada saat itu sudah diterima Terdakwa melalui satuan Kudam Xlll/Mdk, kemudian timbul ide Terdakwa untuk mencoba mengajukan lagi tunjangan kinerja Terdakwa di Satker Korem 131/Stg ke KPPN Manado sebesar Rp. 4.700.00,- (empat juta tujuh ratus rupiah) yang sebenarnya tunjangan kinerja Terdakwa perbulan hanya sebesar Rp. 2.350.000.- (Dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata KPPN Manado merespon dengan mentransfer uang tunjangan kinerja susulan Terdakwa yang diajukan tersebut ke rekening Terdakwa di Bank BRI.
e. Bahwa karena usahanya mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) berhasil kemudian pada bulan Maret 2023 Terdakwa datang ke rumah Serda Hardiansyah Rosadi (Saksi-3) dan meminta nomor rekening Saksi-3 dengan maksud untuk menitipkan dana/uang, lalu Saksi-3 memberikan nomor rekening BRI:200301033835507 a.n. Saksi-3 kemudian pada tanggal 3 April 2023 masuk uang ke nomor rekening 200301033835507 sebesar Rp. 7.050.000 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Saksi-3 berikan kepada Terdakwa, pengiriman uang tersebut berlangsung tiap bulan sampai dengan bulan November 2023 yang keseluruhannya jika ditotal berjumlah Rp. 235.000.000.- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
f. Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2023 Terdakwa telah meminta nomor rekening Sertu Peatrix Matahias Monaten (Saksi-4) kemudian Saksi-4 memberikan nomor rekening dengan nomor 4872-0101-6163-534 dengan maksud Terdakwa akan menitipkan uang, dan sejak bulan Maret 2023 s.d. November 2023 uang yang masuk kerekening Saksi-4 dalam jumlah bervariasi, yang keseluruhannya jika ditotal berjumlah Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa.
g. Bahwa kemudian pada bulan Maret 2023, Terdakwa pernah meminta nomor rekening Praka Wahyu Edo (Saksi-5) kemudian Saksi-5 memberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor : 5156-0102-0907-533 dengan maksud untuk menerima transfer uang yang menurut Terdakwa untuk operasional Pekas Korem 131/Stg yang secara keseluruhan uang yang masuk ke nomor rekening 5156-0102- 0907-533 yang bukan uang gaji dan Tunkin Saksi adalah sebanyak 11 (sebelas) kali sejak Maret 2023 sampai dengan Oktober 2023 dengan jumlah total sebesar Rp. 54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi-5 mentransfer kembali uang tersebut ke nomor rekening Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi-5 seluruhnya berjumlah Rp. 39.700.000.- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
h. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan meminta nomor rekening Praka David lsromi (Saksi-6) kemudian masuk kerekening Saksi-6 uang sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), kemudian Saksi-6 mentrasfer uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
i. Bahwa Terdakwa mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) yaitu bertempat di Makorem 131/Stg dengan cara SPM (Surat Perintah Membayar) seharusnya ditandatangani oleh Paku Korem 131/Stg a.n. Mayor Cku Gandi (Saksi- 1), tetapi tandatangan Saksi-1, Terdakwa scand kemudian surat lainnya Terdakwa yang tandatangani a.n. Bendahara Keuangan Korem 131/Stg antara lain lampiran SPM tersebut berupa Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Susulan yang seharusnya ditandatangani oleh Dandim tiap Kodim dan PPABP (Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai) oleh Saksi-1 serta Terdakwa sendiri sebagai bendahara, namun tandatangan Dandim dan PPABP dalam lampiran rekapitulasi tersebut discand oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin yang bersangkutan kemudian dikirim ke KPPN Manado melalui Aplikasi Sakti.
j. Bahwa Terdakwa mengajukan tunjangan kinerja susulan ke KPPN Manado sejak bulan Maret 2023 sampai dengan November 2023 terhadap 5 (lima) anggota Kudam Xlll/Mdk termasuk Terdakwa sendiri yaitu Saksi-3, Saksi-4, dan 5 (lima) anggota Kodim 1302/Minahasa a.n. Saksi-5, Saksi-6, Pratu Supardi, Pratu Dedi Komarudin dan Pratu Jonli Tulong. 
k. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) ke KPPN Manado terhadap 5 (lima) anggota Kudam Xlll/Mdk yaitu Terdakwa sendiri, Saksi-3, Saksi-4, dan 5 (lima) anggota Kodim 1302/Minahasa a.n. Saksi-5, Saksi-6, Pratu Supardi, Pratu Dedi Komarudin dan Pratu Jonli Tulong diketahui oleh Mayor Cku Gandi (Saksi-1) atas pemberitahuan dari Sdr. Yudha Hadi Brata (Saksi-2) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) KPPN Manado.
l. Bahwa total uang keseluruhan yang didapatkan Terdakwa dari penyimpangan/Anomali pengajuan tunjangan kinerja ganda ke KPPN Manado sejak Maret 2023 s.d. November 2023 adalah sebesar Rp. 1.275.000.000.- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
m. Bahwa uang sebesar Rp. 1.275.000.000.-(Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan untuk hidup berfoya-foya dengan keluar masuk mail makan, membeli sepeda motor jenis RX King warna hitam termasuk ongkos modifikasi SPM tersebut sebesar Rp. 45.000.000.-(Empat puluh lima juta rupiah), membeli 3 (tiga) buah Handphone merk l-phone 14 promex ( dua buah) dan I- phone 14 Plus dengan harga Rp 58.800.000.-(lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
n. Bahwa Terdakwa tidak ada perintah atau petunjuk dari pimpinan atau atasan Terdakwa untuk melakukan pengajuan tunjangan kinerja ganda ke KPPN Manado sejak Maret 2023 s.d.November 2023 melainkan inisiatif Terdakwa sendiri dengan maksud ingin mendapatkan uang yang cepat.
 
Atau Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makorem 131/Stg Jl. Samratulangi No.33 Kel. Wenang Utara Kota Manado Propinsi Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat “.dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD T.A 2019/2020 melalui Pendidikan Dikmaba PK 27 di Secaba Rindam Xlll/Mdk di Amurang, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Keuangan di Cimahi Bandung, dilanjutkan dengan pendidikan Pra Babinsa di Rindam Xlll/Mdk Tomohon di Korem 131/Stg sebagai Bintara keuangan kemudian dipidahkan ke Kodam Xlll/Mdk sebagai Bintara Akuntansi dan pada tahun 2022 dimutasikan lagi ke Korem 131/Stg sebagai Bintara pengeluaran Korem 131/Stg sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda NRP. 21200188541297.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bintara Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan di Korem 131/Stg berdasarkan Surat Perintah Danrem 131/Stg Nomor Sprin/17/1/2023 tanggal 23 Januari 2023.
c. Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bintara Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Keuangan di Korem 131/Stg sebagai berikut:
1) Tugas:
- Membuat SPM(Surat Perintah Membayar) Bendahara Keuangan jajaran
Korem 131/Stg kecuali Kodim 1309/Manado ke KPPN Manado.Membuat
SPM pihak ketiga/Rekanan.
- Membuat SPM Belanja pegawai dan Tunkin.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ).
- Membuat laporan bulanan IWP (Iuran Wajib Pegawai).
2) Tanggungjawab:
- Melaporkan pertanggungjawaban keuangan ke KPPN.
- Membayarkan gaji dan Tunkin pegawai (PNS) dan anggota TNI AD jajaran
Korem 131/Stg kecuali Kodim 1309/Manado.
- Membuat SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung Setor)Bendahara
dan LS Rekanan.
d. Bahwa pada bulan Maret 2023, Terdakwa yang tunkinnya pada saat itu sudah diterima Terdakwa melalui satuan Kudam Xlll/Mdk, kemudian timbul ide Terdakwa untuk mencoba mengajukan lagi tunjangan kinerja Terdakwa di Satker Korem 131/Stg ke KPPN Manado sebesar Rp. 4.700.00.- (empat juta tujuh ratus rupiah) yang sebenarnya tunjangan kinerja Terdakwa perbulan hanya sebesar Rp. 2.350.000.- (Dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata KPPN Manado merespon dengan mentransfer uang tunjangan kinerja susulan Terdakwa yang diajukan tersebut ke rekening Terdakwa di Bank BRI.
e. Bahwa karena usahanya mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) berhasil kemudian pada bulan Maret 2023 Terdakwa datang ke rumah Serda Hardiansyah Rosadi (Saksi-3) dan meminta nomor rekening Saksi-3 dengan maksud untuk menitipkan dana/uang, lalu Saksi-3 memberikan nomor rekening BRL200301033835507 a.n. Saksi-3 kemudian pada tanggal 3 April 2023 masuk uang ke nomor rekening 200301033835507 sebesar Rp. 7.050.000 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Saksi-3 berikan kepada Terdakwa, pengiriman uang tersebut berlangsung tiap bulan sampai dengan bulan November 2023 yang keseluruhannya jika ditotal berjumlah Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
f. Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2023 Terdakwa telah meminta nomor rekening Sertu Peatrix Matahias Monaten (Saksi-4) kemudian Saksi-4 memberikan nomor rekening dengan nomor 4872-0101-6163-534 dengan maksud Terdakwa akan menitipkan uang, dan sejak bulan Maret 2023 s.d. November 2023 uang yang masuk kerekening Saksi-4 dalam jumlah bervariasi, yang keseluruhannya jika ditotal berjumlah Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa.
g. Bahwa kemudian pada bulan Maret 2023, Terdakwa pernah meminta nomor rekening Praka Wahyu Edo (Saksi-5) kemudian Saksi-5 memberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor : 5156-0102-0907-533 dengan maksud untuk menerima transfer uang yang menurut Terdakwa untuk operasional Pekas Korem 131/Stg yang secara keseluruhan uang yang masuk ke nomor rekening 5156-0102- 0907-533 yang bukan uang gaji dan Tunkin Saksi adalah sebanyak 11 (sebelas) kali sejak Maret 2023 sampai dengan Oktober 2023 dengan jumlah total sebesar Rp. 54.400.000.- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi-5 mentransfer kembali uang tersebut ke nomor rekening Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi-5 seluruhnya berjumlah Rp. 39.700.000.- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
h. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan meminta nomor rekening Praka David Isromi (Saksi-6) kemudian masuk kerekening Saksi-6 uang sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), kemudian Saksi-6 mentrasfer uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
i. Bahwa Terdakwa mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) yaitu bertempat di Makorem 131/Stg dengan cara SPM (Surat Perintah Membayar) seharusnya ditandatangani oleh Paku Korem 131/Stg a.n. Mayor Cku Gandi (Saksi- 1), tetapi tandatangan Saksi-1, Terdakwa scand kemudian surat lainnya Terdakwa yang tandatangani a.n. Bendahara Keuangan Korem 131/Stg antara lain lampiran SPM tersebut berupa Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Susulan yang seharusnya ditandatangani oleh Dandim tiap Kodim dan PPABP (Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai) oleh Saksi-1 serta Terdakwa sendiri sebagai bendahara, namun tandatangan Dandim dan PPABP dalam lampiran rekapitulasi tersebut discand oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin yang bersangkutan kemudian dikirim ke KPPN Manado melalui Aplikasi Sakti.
j. Bahwa Terdakwa mengajukan tunjangan kinerja susulan ke KPPN Manado sejak bulan Maret 2023 sampai dengan November 2023 terhadap 5 (lima) anggota Kudam Xlll/Mdk termasuk Terdakwa sendiri yaitu Saksi-3, Saksi-4, dan 5 (lima) anggota Kodim 1302/Minahasa a.n. Saksi-5, Saksi-6, Pratu Supardi, Pratu Dedi Komarudin dan Pratu Jonli Tulong.
k. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengajukan tunjangan kinerja susulan (Anomali) ke KPPN Manado terhadap 5 (lima) anggota Kudam Xll!/Mdk yaitu Terdakwa sendiri, Saksi-3, Saksi-4, dan 5 (lima) anggota Kodim 1302/Minahasa a.n. Saksi-5, Saksi-6, Pratu Supardi, Pratu Dedi Komarudin dan Pratu Jonli Tulong diketahui oleh Mayor Cku Gandi (Saksi-1) atas pemberitahuan dari Sdr. Yudha Hadi Brata (Saksi-2) Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) KPPN Manado.
l. Bahwa total uang keseluruhan yang didapatkan Terdakwa dari penyimpangan/Anomali pengajuan tunjangan kinerja ganda ke KPPN Manado sejak Maret 2023 s.d. November 2023 adalah sebesar Rp. 1.275.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
m. Bahwa uang sebesar Rp. 1.275.000.000.-(Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan untuk hidup berfoya-foya dengan keluar masuk mail makan, membeli sepeda motor jenis RX King warna hitam termasuk ongkos modifikasi SPM tersebut sebesar Rp. 45.000.000.-(Empat puluh lima juta rupiah), membeli 3 (tiga) buah Handphone merk l-phone 14 promex ( dua buah) dan I- phone 14 Plus dengan harga Rp 58.800.000.-(lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau
Kedua : Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya