Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.III-17/AD/I/2024 EMAN JAYA, S.H. AGUNG STRIYEN RONDONUWU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 3-K/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/03/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AGUNG STRIYEN RONDONUWU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal empat bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga hingga bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga di Yonif 711/Rks Kipan C yang beralamat di Desa Buntuna Kec Baolan Kab. Toli-Toli Prov Sulawesi Tengah atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 711/Rks dengan pangkat Prada NRP 31200436780499 Jabatan Tabakpan-4 Ru-2 Ton-1 Kipan C Kesatuan Yonif 711/Rks, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 14 Juli 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks yang beralamat di Desa Buntuna Kec Baolan Kab. Toli-Toli Prov Sulawesi Tengah, tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 711/Rks;
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wita saat Saksi -2 melaksanakan tugas sebagai Bintara Piket di Makipan C akan melaksanakan serah terima jaga kamar/serambi dan Saksi-2 melakukan pengecekan terhadap anggota pada saat itu Terdakwa bertugas sebagai jaga kamar namun Terdakwa tidak hadir tanpa ijin kemudian Saksi-2 memerintahkan kepada Prada Isra dan anggota lainnya untuk melakukan pengecekan di seputaran barak dan di perumahan remaja namun Terdakwa tidak ditemukan lalu Saksi melaporkan kepada Dankipan C Yonif 711/Rks an.Lettu Inf Ifan Petrus Herman kemudian Dankipan C memerintahkan anggota sebanyak 10(sepuluh) orang yang dipimpin oleh Sertu Juli Vrendo Anrius mencari di Wilayah Kab.Toli-Toli namun sampai keesokan harinya Terdakwa tidak ditemukan dan hingga sampai saat ini belum kembali ke kesatuan;
d. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan Kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan;
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/420/DPO/II/2023 tanggal 15 Agustus 2023;
f. Bahwa Sertu Juli Vrendo Anrius Sinaga (Saksi-1) dan Serda Saripudin Hasan (Saksi-2) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini;
g. Bahwa dengan demikian, Tersangka telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Denpom XIII/2-1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-15/A-15/IX/2023/ldik tanggal 04 September 2023 atau selama 53 (Lima puluh tiga) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus;
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai baik, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang;
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KU H PM.
Pihak Dipublikasikan Ya