Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-P/PM.III-17/AD/XI/2022 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. I MADE MERTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 46-P/PM.III-17/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/90/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1I MADE MERTA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITE R IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 46/P/ XI / 2022
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-50/G-12/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 46/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : I Made Merta
Pangkat/NRP : Serda/31040807380285
Jabatan : Turmin Audiad Slogdam
Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Bali,18 Februari 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Hindu
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kel. Teling Atas Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 09.58 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Dinas Avanza warna Hijau tua No Reg. 2149-XIII, 'Tidak memiliki SIM”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : 1 (satu) lembar KTA A.n I Made Merta NRP 31040807380285 Berupa Barang : Nihil 
Pihak Dipublikasikan Ya