Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-P/PM.III-17/AD/VI/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. EXEL ROMPIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 13-P/PM.III-17/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/48/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1EXEL ROMPIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor : Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-15/C-05/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026  register perkara Nomor :  13 /P/AD/IV-18/VI/2026 tanggal  18   Juni 2026 atas nama  Terdakwa :
 
 
Nama lengkap :  Exel Rompis
Pangkat/NRP :  Pratu / 31190303140899
Jabatan :  Danpokpan-2 Ru-3 Ton 11 Kipan C Yonif TP 868/BS.
Kesatuan :  Yonif TP 868/BS
Tempat, tgl lahir :  Manado, 5 Agustus 1999
Jenis kelamin :  Laki-laki
Agama :  Kristen Protestan
Kewarganegaraan :  Indonesia
Alamat :  Jl. Hasanuddin 19 Kel. Bitung Karangria Kec. Tuminting Kota Manado
   
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026  sekira pukul 07.30 Wita di Jl. BW Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna Biru “Tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)”,  dan “Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban” “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
 
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
MENUNTUT  
 
Agar Terdakwa dijatuhi  :
 
  Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
 
  Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
 
5. Barang Bukti :
 
a. Berupa surat    : N i h i l
 
b. Berupa barang :  
 
-    1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru tanpa plat nomor.
Pihak Dipublikasikan Ya