Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-17/AD/IV/2024 EMAN JAYA, S.H. VICKY JUANTO HAMEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.III-17/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1VICKY JUANTO HAMEL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 27 bulan September tahun 2022 sampai dengan tanggal 14 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2022 hingga bulan November tahun 2023 di Koramil 1301-09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe yang beralamat di Desa Lasabe Kec Tabukan Selatan Kab Kepulauan Sangihe atau pada waktu lain di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atau di tempat-tempat lain setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Koramil 1301- 09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe dengan pangkat Prada NRP. 31200425970601 Jabatan Tayanrad Ramil 1301-09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 27 September 2022 telah pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1301-09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe yang beralamat di Desa Lesabe Kec Tabukan Selatan Kab. Kepulauan Sangihe, tanpa ijin yang sah dari Dandim 1301/Sangihe atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Koramil 1301-09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan Kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut;
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1301/Sangihe atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/03/DPO/XI/2022 tanggal 10 November 2022;
e. Bahwa Serka Z Masuneneng (Saksi-1) dan Pratu Muhammad Bayu Darmawan (Saksi-2) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1301-09/Tabsel Kodim 1301/Sangihe dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini;
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1301/Sangihe atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Denpom XIII/1-1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-29/A-29/XI/2023/ldik tanggal 14 November 2023 atau selama 409 (empat ratus sembilan) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus;
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1301/Sangihe atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai baik, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya