Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.III-17/AD/I/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH FIKRAM SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.III-17/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/5/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1FIKRAM SALEH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal Tiga puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima  sampai dengan tanggal Tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima hingga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Mayonif 715/Mtl Brigif 22/OM yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :

 

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1.         Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Yonif 715/Mtl dengan pangkat Sertu NRP 21170197330996 Jabatan Baminlog Kima serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.

2.         Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Yonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 31 Agustus 2025.

3.         Bahwa  Sertu Sumitro Makikehang (Saksi-1) dan Pratu Muh.Iqbal (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl pada tanggal 31 Agustus 2025 di kesatuan Yonif 715/Mtl yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara . 

4.         Bahwa kesatuan Yonif 715/Mtl telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/269/DPO/IX/2025 tanggal 30 September 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 715/Mtl.

5.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Yonif 715/Mtl dan tidak membawa barang inventaris satuan.

6.         Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-34/A-34/XI/2025/Idik tanggal 7 November 2025 atau selama 69 ( enam puluh sembilan ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.       

7.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya