Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-P/PM.III-17/AD/VII/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. RENALDI EKAFANDY ARADING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 16-P/PM.III-17/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/51/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1RENALDI EKAFANDY ARADING
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/16/P/VII/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-20/C-04/VII/2024 tanggal 5 juli 2024 register perkara Nomor 16/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  22 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Renaldi Ekafandy Arading
Pangkat/NRP : Pratu/31180773241099 
Jabatan : Ta Ops Sima Kima
Kesatuan : Denma Brigif 22/OM
Tempat, tgl lahir : Bira, 5 Oktober 1999
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Kristen
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asrama Brigif 22/OM Gorontalo
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 10.15 Wita di Jl. Tikala Ares Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam Merah Nopol DM 2869 SI, "Tidak memiliki Sim" dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur ecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam merah Nopol DM 2869 SI

Pihak Dipublikasikan Ya