Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/08/P/IV/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-07/C-02/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 register perkara Nomor 08/P/AD/IV-18/IV/2024 tanggal 18 April 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Aseph Rahmat
Pangkat/NRP : Serda/21200180370598
Jabatan : Ba Gudmurah
Kesatuan : Paldam XIII/Mdk
Tempat, tgl lahir : Panilan Jaya, 13 Mei 1998
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asrama Gudmurah Tomohon
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.45 Wita di JL. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Scoopy warna merah Nopol. DN 3503 DV, "Tidak memiliki sim"dan "Tidak dapat menunjukan Sim yang Sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda Honda Scoopy warna merah Nopol. DN 3503 DV |