Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.V-19/AD/VII/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH IVAN FALERIAN BULAMBAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 55-K/PM.V-19/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/56/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1IVAN FALERIAN BULAMBAE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa  pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 27 Februari  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun  2025 sampai dengan bulan Februari tahun 2026, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Rindam XIII/Mdk yang beralamat di Kel. Kakaskasen Tiga Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila melakukan kejahatan itu belum lewat 5 tahun sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan”.
 
 dengan cara sebagai berikut :
 
 
1) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam XIII/Mdk, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif selama 3 (tiga) bulan di Rindam XIII/Mdk, setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif  712/WT, selanjutnya pada tahun 2021  dipindahkan ke Rindam XIII/Mdk sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara  ini dengan pangkat Prada NRP. 31201039931299.
 
2) Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Desember 2025 telah meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk yang beralamat di Kel. Kakaskasen Tiga Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon, tanpa ijin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang.
 
3) Bahwa Saksi-1 (Koptu Iwan Yasir Lawenusa) dan Saksi-2 (Serma Hardi Pranata Ellu) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan  kesatuan Rindam XIII/Mdk pada pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wita pada saat pengecekan personil Demlat Rindam XIII/Mdk dimana Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
 
4) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan serta Terdakwa tidak membawa inventaris satuan Rindam XIII/Mdk.
 
5) Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan karena Terdakwa merasa telah diguna-guna dengan ilmu hitam oleh seseorang yang Terdakwa tidak ketahui sehingga setiap kali Terdakwa melihat kantor Rindam XIII/Mdk perasaan Terdakwa menjadi tidak enak dan benci..
 
6) Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan pada tanggal 27 Februari 2026 dengan cara ditangkap oleh personil Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk yang dipimpin oleh Dansatlak Lidpamfik a.n. Kapten Cpm Charles Katuuk bersama dengan anggota termasuk  Serda Maldini Satiamu (Saksi-3) bertempat dirumah pacar Terdakwa a.n. Sdr. Triana dengan alamat Kel. Kombos Timur Ling. VI Kec. Singkil Kota Manado, selanjutnya Terdakwa langsung ditahan di Staltahmil Pomdam XIII/Mdk.
 
7) Bahwa dengan demikian, Terdakwa  telah meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa ijin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan  tanggal 27 Februari 2026. atau selama 67  (Enam puluh tujuh) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (Tiga puluh) hari.
 
8)     Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
9) Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pernah melakukan tindak pidana desersi dimasa damai dan telah diputus oleh Pengadilan Militer III-17 berdasarkan Putusan Nomor : 81-K/PM.III-17/AD/XII/2023 Tanggal 23 Januari 2024, dipidana selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur  dan diancam dengan pidana dalam Pasal   87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya