INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
4-P/PM.III-17/AD/III/2023 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | IRWAN AMBAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4-P/PM.III-17/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/20/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 04 / P/ III / 2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-06/C-02/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 register perkara Nomor: ^7/P/AD/ IV-18/111/2023 tanggal 7 Maret 2023 atas nama Terdakwa :
Nama : Irwan Ambat
Pangkat/NRP : Pratu/31190298861198
Jabatan : Caraka
Kesatuan : Korem 131/Stg
Tempat, tgl lahir : Siau, 11 November 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asrama Eks 712/Wt Teling Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda CRF warna merah kuning Nopol. DB 4498 FZ, “Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : Nihil |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |