Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-P/PM.III-17/AD/VII/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. ABDUL MALIK H BASO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 15-P/PM.III-17/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/45/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ABDUL MALIK H BASO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/15/P/VII/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/2 Palu Nomor : BP-12/C-02/VI/2024 tanggal 20 juni 2024 register perkara Nomor 15/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  4 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Abdul Malik H Baso
Pangkat/NRP : Pratu/3120038500899 
Jabatan : Takorem 132/Tdl
Kesatuan : Korem 132/Tdl
Tempat, tgl lahir : Bobu, 12 Oktober 1999
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Jl. Darakit Dobu Tinangkung Selatan
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Mohammad Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hitam Nopol. DN 1123 AD, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tuju) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol. DN 1123 AD

Pihak Dipublikasikan Ya