| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 31-K/PM.III-17/AD/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | FRANSISKUS JEBRIAN TARAUNGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31-K/PM.III-17/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/26/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kantor Hubdam XIII/Mdk Kota Manado Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2022 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam XIII/Mdk sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1722101030012042.
b. Bahwa Pelda Ruben Sumangkut (Saksi-3) mengetahui, Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan Terdakwa ditangkap pada pada tanggal 13 Oktober 2025 oleh anggota Subdenpom XIII/1-3 Gorontalo yaitu Peltu Yudin Lahati (Saksi-1) dan Pratu Lukman Husin (Saksi-2) di tempat kos Nanang di Jln. Franconero Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur Kota Gorontalo
c. Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA berada di Mahubdam XIII/Mdk melaksanakan apel malam yang dipimpin oleh piket, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa bersama remaja baru istirahat malam.
d. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa terbangun dari tidur karena merasa lapar lalu Terdakwa keluar Markas tanpa izin untuk mencari makan ditempat kos di Kec. Wanea Kota Manado lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Kurnia dan meminta tolong untuk menghubungi pacar Terdakwa yaitu Sdri. Mercylia agar membawa makan dan tidak lama kemudian Sdri. Mercylia membawa makan untuk Terdakwa.
e. Bahwa sekira pukul 04.00 WITA Sdri. Mercylia menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa sedang dicari anggota Hubdam XIII/Mdk dan karena Terdakwa merasa takut sehingga Terdakwa tidak kembali ke kesatuan dan tinggal ditempat kos Sdri. Mercylia selama 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa tinggal di Kota Bitung selama 2 (dua) minggu, selanjutnya kembali ke Manado tinggal dengan Sdr. Meldi selama 2 (dua) bulan lalu Terdakwa ke Kota Gorontalo selama 1 (satu) bulan dan akhirnya pada tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa ditangkap oleh anggota Subdenpom XIII/1-3 Gorontalo yaitu Peltu Yudin Lahati (Saksi-1) dan Pratu Lukman Husin (Saksi-2) di tempat kos Nanang di Jln. Franconero Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang karena pada saat keluar mencari makan tanpa izin sehingga Terdakwa merasa takut untuk kembali ke satuan Hubdam XIII/Mdk.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat atau telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa inventaris satuan Hubdam XIII/Mdk.
h. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2025 atau selama 176 (seratus tujuh puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIII/Mdk atau atasan yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa maupun Terdakwa tidak dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
