Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-17/AD/IV/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. DENIS BERGKAMP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/28/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DENIS BERGKAMP
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / C£/ P/ IV / 2026

1.            Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650A/111/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

2.            Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom Xlll/1 Manado Nomor: BP-06/C-01 /111/2026 tanggal 3 Maret 2026 register perkara Nomor:                                       /P/AD/IV-

18/IV/2026 tanggal April 2026 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap : Denis Bergkamp

Pangkat, NRP : Praka /31150155410794

Jabatan : Tadenma Xlll/Mdk

Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk

Tempat tanggal lahir : Kema, 17 Juli 1994

Jenis kelamin : Laki-laki

Agama : Kristen Protestan

Kewarganegaan : Indonesia

Tempat tinggal Kec. Sindulang-1 Kec. Tuminting Kota Manado

  1. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 07.03 Wita di Jl. Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam DB 4739 MX “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
  2. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

  1. Barang Bukti:
  1. Berupa surat : N i h i I
  2. Berupa barang :

-           1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam DB 4739 MX.

Pihak Dipublikasikan Ya