Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/06/P/I/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-31/C-10/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal Januari 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Oki Timor Wandi Yuda
Pangkat/NRP : Praka/311304451091
Jabatan : Taban Jurad III
Kesatuan : Korem 131/Stg
Tempat, tgl lahir : Pandeglang, 2 Oktober 1991
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asgab III Sario Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 15.55 Wita di JL. A. Yani Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Nmax warna hitam Nopol. DB 3588 CH, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan "Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol. DB 3588. |