Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-P/PM.III-17/AD/IX/2023 AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. HERMAWAN SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 7-P/PM.III-17/AD/IX/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/57/IX/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1HERMAWAN SUSANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/07/P/IX/2023
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-22/C-03/IX/2023 tanggal 6 September 2023 register perkara Nomor 07/P/AD/IV-18/IX/2023 tanggal 12 September 2023 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap :Hermawan Susanto 
Pangkat/NRP :Pratu/31160097580794 
Jabatan :Tayanmer 2 Cuk 5 Rai C 
Kesatuan :Yonarmed 19/105 Tarik 
Tempat, tgl lahir :Bandung, 3 Juli 1994 
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat :Jl. 14 Februari Rusun Kodam Xlll/Mdk
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 10.30 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol. DB 4608 MB, “Tidak memiliki Sim”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : 1 (satu) lembar STNK kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Vixion Nopol. DB 4608 MB
Berupa Barang : Nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya