Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 hingga bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kodim 1302/Min di Jl. Manguni Kel. Sasaran Kec. Tondano Utara, Prov. Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1302/Minahasa dengan pangkat Kopda NRP 31090266031090 Jabatan Babinsa 20 Ramil 1302-15/Tenga, Kesatuan Kodim 1302/Min, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 31 Desember 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Min yang beralamat di Jl. Manguni Kel. Sasaran Kec. Tondano Utara, Prov. Sulawesi Utara tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Kodim 1302/Min.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah
menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 01/DPO/11/2025 tanggal 7 Februari 2025.
e. Bahwa Letda Inf Oral Piet Tatambihe (Saksi-1) dan Koptu Rano Samad (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang pada saat diadakan apel pengecekan PAM tahun baru pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini.
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Kodim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang karena permasalahan ekonomi dimana Terdakwa memiliki hutang piutang.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan dilaporkan ke Denpom XIII/1 Manado sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-07/A-07/ll/2025/ldik tanggal 13 Februari 2025 atau selama 45 (empat puluh lima) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 1302/Min tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|