INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
44-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | MOH BARHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/90/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /44 / P/ XI / 2022
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1. Manado Nomor : BP-49/C-11/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 44/P/AD/IV-18/XI/2Q22 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama : Moh Barhan
Pangkat/NRP : Serda/1522111010002281
Jabatan : Bahubdam
Kesatuan : Hubdam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Manado, 24 November 2021
Janis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Jl. 14 Februari 44 Kel. Teling Atas Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Lurnimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DB 6109 MT, “Tidak memiliki SIM dan "Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa pembuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran LaUu-Jintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana daJam pasal 281 dan 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayarr biaya perkara sebesaT Rp. 15.000 (Vrma belas ribu Tupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DB 6109 MT |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |