| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 13-K/PM.III-17/AD/I/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | HARLIANTO HANDARIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13-K/PM.III-17/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/6/1/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Yonif 713/ST yang beralamat di Tinelo, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIII/Mdk dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Langoan Rindam XIII/Mdk selama 3 (tiga) bulan selanjutnya di tugaskan di kesatuan Yonif 713/ST sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31201048680900.
b. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan di Desa Taima Kec. Boalemo Kab. Banggai Prov. Sulteng dalam rangka melaksanakan resepsi pernikahan.
c. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pagemana Luwuk Banggai dengan menggunakan kapal penumpang K.M Moinit menuju ke Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan penyebrangan Gorontalo namun Terdakwa tidak melapor ke satuan Yonif 713/ST melainkan menuju ke agen rental mobil C.V Nusantara di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo tiba pukul 08.30 Wita sehingga saat pengecekan apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita dengan menggunakan mobil rental Terdakwa dari Kab. Gorontalo menuju ke Kab. Banggai Prov. Sulteng dan tiba pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wita lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah tante Terdakwa a.n. Sdri. Hasriati Handaria yang beralamat di Kel. Kilongan Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Prov. Sulteng.
d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wita dengan menggunakan kendaraan rental mobil Wuling Terdakwa berangkat dari Kab. Banggai Prov. Sulteng menuju Kota Gorontalo dan tiba pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wita kemudian Terdakwa langsung kerumah teman Terdakwa a.n Sdr. Ahmad yang beralamat di Kel. Buladu Kec. Kota Barat Kota gorontalo.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Mayonif 713/ST dengan cara menyerahkan diri menghadap Danru Provos a.n. Sertu Frengki Abjul.
g. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan satuan Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari komandan satuan Yonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang karena permasalahan keluarga dimana isteri tidak bersedia ikut dengan Terdakwa bertugas ke Yonif 713/ST dikarenakan isteri masih terikat kontrak kerja dengan Bank BRI Cabang Luwuk.
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025 atau selama 11 (sebelas) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari.
i. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 713/ST tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
