Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
74-K/PM.III-17/AD/X/2025 Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi BAHRUDIN LAKARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 74-K/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/75/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi
Terdakwa
NoNama
1BAHRUDIN LAKARE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Korem 133/NW yang beralamat di Kec. Pulubala Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja  melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: 
    a.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secaba PK Rindam XIII/Mdk di Dodiklat Secaba Amurang Rindam XIII/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian pada tahun 2020 dilanjutkan Dikjur Infanteri di Noongan Dodiklapur Rindam XIII/Mdk Kab. Minahasa Prov. Sulawesi Utara selama 4 (empat) bulan selanjutnya di tugaskan di kesatuan Kodim 1314/Gorut kemudian dimutasikan ke kesatuan Korem 133/NW sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP. 21200171120898. 

        b.    Bahwa Terdakwa sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 juni 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW yang beralamat di Kec. Pulubala Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang.

        c.    Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.

    d.    Bahwa Serma Ronny Ruslan Dali (Saksi-1) dan Serda Indrawan (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan sejak tanggal 12 Juni 2025 saat dilakukan pengecekan oleh Ba Piket Makorem 133/NW A.n Serda Indra Cahyana, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.

    e.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan.

     f.    Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.15 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri bersama Israwati Blongkod (Saksi-3) datang ke Makorem 133/NW bertemu dengan Serma Ronny Ruslan Dali (Saksi-1) untuk melaporkan kalau Terdakwa berkeinginan berdinas kembali dengan baik selanjutnya Saksi-1 melaporkan ke Kasi Intel Kasrem 133/NW dan diperintahkan untuk memeriksa Terdakwa dan Saksi-3 kemudian setelah di interogasi hasilnya dilaporkan kepada Danrem 133/NW selanjutnya melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XIII/1-3 Gorontalo.

    g.    Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan satuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari komandan satuan Korem 133/NW karena permasalahan keluarga dimana Saksi-3 melaporkan Terdakwa telah bermain judi Online meskipun kemudian pada akhirnya Saksi-3 meralat ucapannya bahwa Terdakwa tidak sering bermain judi Online. 

    h.    Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut-turut atau  tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari. 

    i.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Korem 133/NW tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.
    
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 86 ke-1 KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya