INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
49-K/PM.III-17/AD/VI/2025 | EMAN JAYA, S.H. | MUSLIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49-K/PM.III-17/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/49/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima setidak- tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kediaman Irdam Xlll/Mdk Jl. 14 Februari Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2021 di Rindam II Sriwijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Batu Raja, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 712/WT sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1721105000000785.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Dika Febri Nurifan (Saksi-2) sejak tahun 2022 di Kodam Xlll/Mdk saat itu Terdakwa sebagai ajudan Dandenmadam Xlll/Mdk, tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Saksi-2 pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA masuk ke dalam kamar di kediaman Irdam Xlll/Mdk di Jl. 14 Februari Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara dan berbaring sambil main game sampai sekira pukul 01.00 WITA lalu Saksi-2 tidur.
d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 00.00 WITA Terdakwa sedang jaga serambi sampai dengan pukul 01.00 WITA kemudian pada tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 01.05 WITA Terdakwa kembali ke barak untuk ganti pakaian memakai baju berwarna hijau Army dan celana pendek warna hitam kemudian Terdakwa keluar melewati pagar belakang Kompi C Yonif 712/WT lalu memesan ojek online menuju kost arkansa moto untuk bertemu dengan teman yaitu Sdr. Kukuh namun setiba ditempat ternyata Sdra. Kukuh tidak berada ditempat.
e. Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke tempat tinggal Saksi-2 di kediaman Irdam Xlll/Mdk di Jl. 14 Februari Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, setelah sampai di kediaman Irdam Xlll/Mdk, Terdakwa melihat kamar Saksi-2 terbuka dan melihat Saksi-2 sudah tertidur, kemudian Terdakwa memesan ojek online untuk kembali ke Kompi C Yonif 712/WT namun tidak dapat ojek online sehingga Terdakwa tetap berusaha memesan ojek online lalu sambil menunggu ojek online Terdakwa duduk didepan kamar Saksi-2 dan merokok.
f. Bahwa Terdakwa melihat kamar Saksi-2 masih terbuka lalu Terdakwa masuk ke kamar dan melihat ada tas kaporlap disamping tempat tidur Saksi-2 dan celengan di atas meja, kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi-2 dimasukan ke dalam tas kaporlap lalu Terdakwa pergi ke depan Pomdam Xlll/Mdk untuk naik ojek online kembali ke Kompi C Yonif 712/WT selanjutnya barang-barang yang diambil disimpan di lemari milik Terdakwa di barak Kompi C Yonif/WT.
g. Bahwa barang-barang yang Terdakwa ambil milik Saksi-2 yaitu :
1) 1 (satu) buah tas Hanbag yang berisi uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
2) 1 (satu) buah Gasper pembagian.
3) 2 (dua) lembar Kaos PDL.
4) 1 (satu) buah Tumbler warna hitam.
5) 2 (dua) pasang kaos kaki PDL.?
6) 1 (satu) pasang sepatu PDL.
7) 1 (satu) pasang sepatu PDH.
8) 1 (satu) pasang baju PDL.
9) 1 (satu) buah tas punggung warna hitam.
10) 1 (satu) lembar baju merk cole.
11) 1 (satu) buah celengan yang berisi uang sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu) rupiah dalam celengan ada 2 (dua) lembar uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah dan uang koin sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu) rupiah.
h. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV di kediaman Irdam Xlll/Mdk di Jl. 14 Februari Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara terlihat jelas Terdakwa yang masuk ke kediaman Irdam Xlll/Mdk di Jl. 14 Februari Teling Bawah Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara dan mengambil barang-barang milik Saksi-2.
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Saksi-2 tanpa sepengetahuan Saksi-2 sehingga membuat Saksi-2 keberatan dan pada tanggal 22 Januari 2025 Letda Inf La Ode Haliane (Saksi-1) selaku Pgs. Pasi Intel Yonif 712/Wt melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam Xlll/Mdk menuntut agar perbuatan Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal: 362 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |