| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 20-K/PM.III-17/AD/II/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | LUCKY JOSUA SONDAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20-K/PM.III-17/AD/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/11/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Sepuluh Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu ditahun 2025 di Kesdam XIII/Mdk beralamat di Jl. 14 Februari, Kec.Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termaksud daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :’’Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AD aktif yang berdinas di Kesdam XIII/Mdk dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Takeslap-4 Timbankes Siminlog Denkeslap 13.03.01 dengan Pangkat Pratu NRP 1721110000004757. b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 16 Januari 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang. c. Bahwa Sertu Iksan (Saksi-1) dan Serda Deofandy Repi. M (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk pada tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan di kesatuan Kesdam XIII/Mdk. d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Tedakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/20/IV/2025 tanggal 15 April 2025 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan. e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk yang beralamat Jln 14 Februari, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Selawesi Utara tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membwa barang Inventaris kesatuan Kesdam XIII/Mdk. f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-06/A-06/A-06/III/2025/idik tanggal 10 Maret 2025 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 20 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan. g. Bahwa Terdakwa selam pergi meninggalkan kesatuan tanpa izinyang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yangberwenang Negara kesatuan Republik Indonesai dalam keadan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
