Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-P/PM.III-17/AD/X/2024 FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H. MAKSIUR MAARISI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 20-P/PM.III-17/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/74/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1FATHURRAHMAN YASIR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1MAKSIUR MAARISI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/20/P/X/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-09/C-06/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 register perkara Nomor 20/P/AD/IV-18/X/2024 tanggal  7 Oktober 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Maksiur Maarisi
Pangkat/NRP : Lettu Inf/626051 
Jabatan : Pjs Danramil 1309-02/Wtpm
Kesatuan : Kodim 1309/Manado
Tempat, tgl lahir : Satal, 21 Maret 1968
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Kristen Protestan
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Kel. Paal 4, Kec. Tikala Kota Manado 
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 11.00 Wita di Jl. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam Nopol DB 8507 A, “Tidak memiliki SIM" dan "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281  dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
a. Berupa surat : 
1). 1 (satu) lembar KTA a.n Lettu Inf Maksiur Maarisi NRP 626051 
2). 1 (satu lembar STNK kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam Nopol DB 8507 A
b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam nopol DB 8507 A

Pihak Dipublikasikan Ya