| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 23-K/PM.III-17/AD/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | DWILIS SUGIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23-K/PM.III-17/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/16/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 10 bulan September tahun 2025 sampai dengan tanggal 23 bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Rindam XIII/Mdk atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ” Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
.
2
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.
g. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
