Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
42-K/PM.III-17/AD/V/2025 EMAN JAYA, S.H. DENAL SOLEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 42-K/PM.III-17/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/37/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DENAL SOLEMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jin. Ahmad Yani Ajendam Xlll/Mdk Kel. Sario Kota Manado Prov Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ” dengan cara sebagai berikut:?
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2009 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 712/WT kemudian ditempatkan di Ajendam Xlll/Mdk sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31090237741287.
b. Bahwa sesuai dengan keterangan Serka Mukhlis Juta Ardi (Saksi-1) dan Pratu Azi Okta Pratama (Saksi-2), Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 oleh Pratu Julianto Saba (Saksi-3) anggota Subdenpom XIV/1-3 Palopo Denpom XIV/1 Bone.
c. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Mei 2024 tidak masuk kantor tanpa izin dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang lalu pergi ke Pasar 45 Kota Manado dengan tujuan untuk menjual HP dan setelah menjual HP Terdakwa tidak kembali ke asrama, kemudian pada tanggal 8 Mei 2024 Terdakwa berangkat ke Kota Gorontalo dan setelah tiba di Kota Gorontalo, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Toraja kemudian tiba di Toraja pada tanggal 11 Mei 2024 lalu Terdakwa pergi ke Pasar Bolu Kab. Toraja dan tinggal di Pasar tersebut sampai dengan bulan Agustus 2024, selanjutnya pada bulan September 2024 Terdakwa berangkat dari Pasar Bolu Kab. Toraja menuju bundaran kolam Kota Makale Prov. Sulsel sampai dengan awal bulan Oktober 2024 dengan kegiatan bekerja sebagai karnet bus di beberapa Terminal di Prov. Sulsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
d. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Terdakwa berangkat ke Kota Makassar Prov. Sulsel mengendarai kendaraan truck barang kemudian Terdakwa menginap di Dayak Kota Makassar Prov. Sulsel dan pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 Terdakwa ditangkap oleh personel Pomdam XIV/Hsn di perwakilan Bus Lita Jin. Urip Sumoharjo KM 7 Makassar selanjutnya diamankan di Staltahmil Pomdam XIV/Hsn.
e. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang karena masalah hutang piutang yang Terdakwa sudah tidak mampu untuk membayar.
f. Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang, upaya dari satuan Ajendam Xlll/Mdk yaitu menghubungi nomor HP Terdakwa namun sudah tidak aktif lalu mencari Terdakwa ketempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa bahkan seputaran Kota Manado namun hasilnya Terdakwa tidak diketemukan selanjutnya Kaajendam Xlll/Mdk membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B/365/DPOA/I/2024 tanggal 7 Juni 2024.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui telepon mapun surat untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan Ajendam Xlll/Mdk.
h. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan menyerahkan diri pada tanggal 24 Oktober 2024 atau selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan daftar absensi Terdakwa Kopda Denal?
Soleman NRP 31090237741287, Jabatan : Ta Ajendam Xlll/Mdk, Kesatuan : Ajendam Xlll/Mdk.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam Xlll/Mdk atau atasan yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai serta kesatuan Terdakwa maupun Terdakwa tidak dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal: 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya