Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-17/AD/III/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. IRWAN AMBAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-17/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/20/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1IRWAN AMBAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut / 04 / P/ III / 2023
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-06/C-02/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 register perkara Nomor: ^7/P/AD/ IV-18/111/2023 tanggal 7 Maret 2023 atas nama Terdakwa :
 
Nama : Irwan Ambat
Pangkat/NRP : Pratu/31190298861198
Jabatan : Caraka
Kesatuan : Korem 131/Stg
Tempat, tgl lahir : Siau, 11 November 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asrama Eks 712/Wt Teling Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda CRF warna merah kuning Nopol. DB 4498 FZ, “Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : Nihil                                       
Pihak Dipublikasikan Ya