Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.III-17/AD/XI/2023 AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. 1.YUDANDI MUHONIS
2.BRANDY SAPUTRA AKOLO
3.SAIFUL
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan Terhadap Bawahan
Nomor Perkara 71-K/PM.III-17/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/66/X/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : “ Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.” Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua : “Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama “ Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1YUDANDI MUHONIS
2BRANDY SAPUTRA AKOLO
3SAIFUL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Mess Korem 132/Tdl Kota Palu Provinsi Sulawesi Tenggah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
Pertama : “ Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang
bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.”
 
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Gel I pada tahun 2019 di Dodik Secata Bitung, setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Infanteri di Dodikjur Amurang, setelah beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200402520399.
b) Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Gel II pada tahun 2019 di Dodik Secata A Malino, setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Infanteri di Dodikjur Bancee dan dilanjutkan dengan Dik Prabinsa, setelah beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200432150498.
c) Bahwa Terdakwa -3 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2019 di Dodiklatpur Secata A Bitung, setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada, setelah itu mengikuti Dikjur Infantri di sekolah Secaba di Amurang dan dilanjutkan dengan Dik Prabinsa, beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200404680699.
 
d) Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA dilaksanakan apel malam remaja Denma Korem 132/Tdl yang diambil oleh Tamtama Jaga Denma a.n. Koptu Anjar, bertempat di depan kantor Denma Korem 132/Tdl, dan saat itu jumlah yang mengikuti apel malam sebanyak 8 (delapan) orang di antaranya :
a. Praka Dadin.
b. Pratu Deva (Saksi-5)
c. Prada Yudandi Muhonis (Terdakwa-1)
d. Prada Brandy Saputra Akolo (Terdakwa-2)
e. Prada Saiful (Terdakwa-3)
f. Prada Angga
g. Prada Fadli
h. Prada Reski (Saksi-4)
e) Bahwa setelah selesai apel malam sekira pukul 21.10 WITA, Terdakwa-1 menghadap Saksi-5 (Pratu Deva) untuk meminta ijin mau ambil alih 2 (dua) orang TA. Remaja adik leting Terdakwa-1 yaitu Saksi-4 dan Prada Fadli dengan mengatakan ” Ijin bang, saya mau ambil adek saya untuk saya kasih pengarahan ” dan dijawab oleh Saksi-5 ” iya ambil saja, tapi jangan terlalu lama “, setelah mendapat ijin dari Saksi-5 kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Prada Angga, Saksi-4, Prada Fadli dan Saksi-5 bergeser menuju ke belakang Mess Korem 132/Tdl.
f) Bahwa setelah sampai di belakang Mess Korem 132/Tdl, selanjutnya Terdakwa-1 memanggil Saksi-4 dengan mengatakan ” Reski kesini kemudian Terdakwa-1 mengatakan kepada Saksi-4 ” Kamu selama ini kurang respek sama senior, setiap datang apel selalu terlambat, kalau ijin sama yang ikut apel jangan ke orang lain yang tidak apel ” selanjutnya Terdakwa-1 menyuruh Saksi-4 mengambil sikap push up sedangkan Prada Angga menyuruh Prada Fadli untuk mengambil sikap tobat, setelah itu Terdakwa-1 memberikan pengarahan dengan mengatakan ” Sudah sering kali kalian terlambat kalau apel, banyak teguran, dan kalian sudah mulai elek-elek-an
g) Bahwa selanjutnya Terdakwa-3 bergantian mengambil alih dan memberikan pengarahan dengan mengatakan ” itu juga adikmu si Nukran tidak ada sikap juga ”, setelah itu Saksi-5 bertanya kepada Terdakwa-3 dengan mengatakan ” Nukran mana ? ” lalu dijawab oleh Terdakwa-3 ” Ijin Bang, dia lagi jaga " kemudian Terdakwa-1 mendengar Saksi-4 berkata kepada Terdakwa-3 " Boleh dirapatkan ke sini ”, kemudian Terdakwa-1 melihat Terdakwa-3 menelpon Prada Nukran Flidayat (Saksi-2) namun saat itu tidak diangkat oleh Saksi-2, selanjutnya Terdakwa-3 menelpon Prada Fikran yang sementara melaksanakan jaga satri di Makorem 132/Tdl namun Prada Fikran mengatakan bahwa Saksi-2 tidak berada di tempat (di ruang penjagaan).
h) Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa -1 mendengar Saksi-2 menelpon Terdakwa-3 dan saat itu Terdakwa -3 mengatakan ’’merapat dulu ke belakang mess sebentar”, setelah menelpon sambil menunggu Saksi-2 datang, Terdakwa-1 menyuruh Saksi-4 dan Prada Fadli berdiri dan kembali ke mess untuk istirahat setelah mendapat tindakan sikap Push-Up dan sikap tobat. Setelah itu Saksi-4, Prada Fadli dan Saksi-5 kembali ke mess, tak lama kemudian Saksi-5 berpamitan untuk keluar mess dan akan mengunjungi pacarnya, sedangkan Prada Angga pulang ke rumahnya di daerah Pantoloan. pada saat Saksi-4, Saksi-5, Prada Fadli dan Prada Angga meninggalkan Mess, bersamaan itu juga Saksi-2 datang kebelakang Mess, sehingga yang berada di belakang Mess adalah Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2.
i) Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 bertanya kepada Saksi-2 dengan mengatakan " Kamu dari mana ?, bukannya kamu jaga ?, kenapa ditelpon tidak ada di penjagaan ? ” lalu dijawab oleh Saksi-2 " Ijin bang, saya tadi lagi bersama Danru BKO” (Danru dari Yonif 714/SM) kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi " Kamu saya lihat paling malas menghormat, kayak sudah paling senior " dan dijawab oleh Saksi-2 ” Siap salah bang ", kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi " kemarin juga waktu kamu jaga, kamu bablas ketiduran ", setelah itu Terdakwa-1 memberi hukuman (tindakan) kepada Saksi 2 dengan menyuruh untuk mengambil sikap tobat (sikap nungging dengan tumpuan jidat dan ujung kaki di lantai, tangan berada dibelakang badan), kurang lebih 2 (dua) menit.
j) Bahwa setelah itu Terdakwa -3 memerintahkan Saksi 2 untuk berdiri, setelah berdiri Terdakwa-3 mengatakan " kamu ada riwayat sakit atau pernah operasi ” lalu dijawab Saksi-2 " siap, tidak ada bang ” dan Terdakwa-3 mengatakan lagi ” kalau begitu kancing badanmu " tidak lama setelah itu Terdakwa-1 melihat Terdakwa-3 memukul bagian perut Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal sambil berkata ” Kamu sudah paling junior tidak respek lagi
k) Bahwa selanjutnya Terdakwa-2 mengambil alih dengan mengatakan “ jangan begitu “ sambil menyodok rahang Saksi-2 dengan cara mengunakan kedua tangan terbuka, bersamaan itu juga sekira pukul 22.00 WITA datang Saksi-3 (Pratu Rijal) ke belakang Mess untuk meminjam korek api kepada Terdakwa-3. Setelah Saksi-3 membakar rokoknya, kemudian Saksi-3 duduk diteras belakang Mess, setelah kurang lebih 2 (dua) menit kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 berdiri, selanjutnya Terdakwa-1 memukul (menyodok) ke bagian rahang kiri dan kanan Saksi- 2 dengan menggunakan pangkal telapak tangan kiri dan kanan sebanyak masing- masing 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-1 juga ikut memukul Saksi-2 di bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan sambil mengepal dan menempeleng sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan.
l) Bahwa setelah melakukan pemukulan, Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 untuk mengambil sikap Push Up namun pada saat itu Saksi-2 menolak karena tangannya bekas patah, kemudian Terdakwa-1 mengatakan " kalau begitu sikap tobat lagi ", dan perintah tersebut dilaksanakan oleh Saksi-2 namun tidak lama kemudian Saksi-2 goyang dan Terdakwa-1 bertanya dengan mengatakan " kenapa kamu goyang-goyang " dan dijawab oleh Saksi-2 " Ijin saya pusing ", kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 berdiri dan saat berdiri Saksi-2 mengeluh pusing sehingga diperintahkan duduk bersandar ditembok belakang Mess.
m) Bahwa kemudian Saksi-3 memerintahkan Terdakwa -3 untuk mengambil air minum di Mess, setelah itu Terdakwa-2 meminumkan air tersebut kepada Saksi-2. Selanjutnya Saksi-2 berkata ” Ijin bang kaki saya kram " kemudian Terdakwa-1 memijit-mijit kaki Saksi-2 sambil bertanya ’’ bagaimana, kakimu masih kram ? " dan dijawab oleh Saksi-2 ” Masih bang, seperti kesemutan ”, kemudian Terdakwa-1 mengatakan " Mari jo, saya bawa kamu ke mess ”, tidak lama datang Saksi-4, kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 serta Saksi-3 membawa Saksi-2 ke Mess untuk dibaringkan di temf 5 ur milik Saksi-4. Selanjutnya Terdakwa-3 berkata " Bagaimana perasaanmu, masih pusing apa tidak " dan dijawab oleh Saksi-2 " Tidak pusing tapi kaki masih kram ", kemudian Terdakwa-1 katakan kepada Saksi-4 " Kamu bantu pijit-pijit kakinya " dan dijawab Saksi-4 " Siap bang nanti saya kasih minyak urut” kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi kepada Saksi-4 " Kalau ada apa-apa segera hubungi saya " setelah itu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-3 meninggalkan Saksi-2 dikamar Saksi-4.
n) Bahwa sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa -1 ditelpon oleh Saksi-4 dengan mengatakan “ Ijin Bang Prada Nukran mau kencing tapi dia tidak bisa berdiri “ kemudian Saksi-3 mengatakan lagi “ Ijin Bang kalau bisa saya bawa di rumah sakit “ dan Terdakwa-1 menjawab “ Kalau begitu saya ke mess Setelah Itu sekira pukul 23.45 WITA, Terdakwa-1 ke Mess Korem 132/Tdl namun pada saat itu Saksi-2 dan Saksi-4 sudah tidak ada ditempat tersebut sehingga Terdakwa-1 menelpon Saksi- 4 dan bertanya “ Kamu dimana” dijawab oleh Saksi-4 “ Baru-baru sampai di rumah sakit bang “ kemudian Terdakwa-1 sampaikan “ Ok saya mau ke rumah sakit “.
o) Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WITA, Terdakwa -1, Terdakwa -2, Terdakwa s3 dan Saksi-3 berangkat menuju ke Rumah Sakit Sindhu Trisno, sesampainya di rumah sakit, para Terdakwa melihat Saksi-2 sedang mendapatkan perawatan di ruang IGD. Kemudian Terdakwa-1 mendekat dan bertanya kepada Saksi-2 “ apa yang kamu rasakan “ dan dijawab oleh Saksi-2 "Ijin Bang badan saya sebelah kiri dari kaki sampai ke atas tidak bisa digerakkan ", setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada salah satu perawat perempuan, tentang keadaan Saksi-2 namun perawat tersebut belum bisa memastikan dan akan memeriksa detak jantung Saksi-2. Setelah diperiksa detak jantung Saksi-2 normal dan selanjutnya Saksi-2 untuk sementara akan dirawat di ruang IGD sambil menunggu dokter. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-3 meninggalkan Rumah Sakit Sindhu Trisno.
p) Bahwa pada saat para Terdakwa melakukan pemukulan tersebut para Terdakwa mengetahui Saksi-2 adalah adik leting Para Terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan di belakang Mess Korem 132/Tdl pada saat Saksi-2 sedang melaksanakan Jaga/piket.
q) Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi-2 mengalami kelumpuhan pada bagian badan sebelah kiri sesuai dengan Surat Visum Et Revertum No. VER/03/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dari Rumkit TK.III Sindhu Tresno an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr.lndi NurSyafitri Hamsari, Resume Pasien No. 112913 dari Rumkit TK.III Sindhu Tresno an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr. Magdalena. S, Sp. S. dan hasil CT-Scan tertanggal 10 Februari 2023 dari Rumkit Bhayangkara an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr. Dafriana darwis, M. Kes, Sp. Rad.
Atau
Kedua : “ Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama “
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Mess Korem 132/Tdl Kota Palu Provinsi Sulawesi Tenggah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
a) Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Gel I pada tahun 2019 di Dodik Secata Bitung, setelah seiesai dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Infanteri di Dodikjur Amurang, setelah beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200402520399.
b) Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Gel II pada tahun 2019 di Dodik Secata A Malino, setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Infanteri di Dodikjur Bancee dan dilanjutkan dengan Dik Prabinsa, setelah beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200432150498.
c) Bahwa Terdakwa -3 masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2019 di Dodiklatpur Secata A Bitung, setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada, setelah itu mengikuti Dikjur Infantri di sekolah Secaba di Amurang dan dilanjutkan dengan Dik Prabinsa, beberapa kali dimutasikan, saat ini Terdakwa BP di Denma Korem 132/Tdl hingga sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200404680699.
d) Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA dilaksanakan apel malam remaja Denma Korem 132/Tdl yang diambil oleh Tamtama Jaga Denma a.n. Koptu Anjar, bertempat di depan kantor Denma Korem 132/Tdl, dan saat itu jumlah yang mengikuti apel malam sebanyak 8 (delapan) orang di antaranya :
a. Praka Dadin.
b. Pratu Deva (Saksi-5)
c. Prada Yudandi Muhonis (Terdakwa-1)
d. Prada Brandy Saputra Akolo (Terdakwa-2)
e. Prada Saiful (Terdakwa-3)
f. Prada Angga
g. Prada Fadli
h. Prada Reski (Saksi-4)
e) Bahwa setelah selesai apel malam sekira pukul 21.10 WITA, Terdakwa-1 menghadap Saksi-5 (Pratu Deva) untuk meminta ijin mau ambil alih 2 (dua) orang TA. Remaja adik leting Terdakwa-1 yaitu Saksi-4 dan Prada Fadli dengan mengatakan ” Ijin bang, saya mau ambil adek saya untuk saya kasih pengarahan ” dan dijawab oleh Saksi-5 ” iya ambil saja, tapi jangan terlalu lama ", setelah mendapat ijin dari Saksi-5 kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Prada Angga, Saksi-4, Prada Fadli dan Saksi-5 bergeser menuju ke belakang Mess Korem 132/Tdl.
f) Bahwa setelah sampai di belakang Mess Korem 132/Tdl, selanjutnya Terdakwa-1 memanggil Saksi-4 dengan mengatakan ” Reski kesini ”. kemudian Terdakwa-1 mengatakan kepada Saksi-4 ” Kamu selama ini kurang respek sama senior, setiap datang apel selalu terlambat, kalau ijin sama yang ikut apel jangan ke orang lain yang tidak apel ” selanjutnya Terdakwa-1 menyuruh Saksi-4 mengambil sikap push up sedangkan Prada Angga menyuruh Prada Fadli untuk mengambil sikap tobat, setelah itu Terdakwa-1 memberikan pengarahan dengan mengatakan " Sudah sering kali kalian terlambat kalau apel, banyak teguran, dan kalian sudah mulai elek-elek-an ”.
g) Bahwa selanjutnya Terdakwa-3 bergantian mengambil alih dan memberikan pengarahan dengan mengatakan ” itu juga adikmu si Nukran tidak ada sikap juga ”, setelah itu Saksi-5 bertanya kepada Terdakwa-3 dengan mengatakan ” Nukran mana ? ” lalu dijawab oleh Terdakwa-3 ” Ijin Bang, dia lagi jaga " kemudian Terdakwa-1 mendengar Saksi-4 berkata kepada Terdakwa-3 " Boleh dirapatkan ke sini ”, kemudian Terdakwa-1 melihat Terdakwa-3 menelpon Prada Nukran Flidayat (Saksi-2) namun saat itu tidak diangkat oleh Saksi-2, selanjutnya Terdakwa-3 menelpon Prada Fikran yang sementara melaksanakan jaga satri di Makorem 132/Tdl namun Prada Fikran mengatakan bahwa Saksi-2 tidak berada di tempat (di ruang penjagaan).
h) Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa -1 mendengar Saksi-2 menelpon Terdakwa-3 dan saat itu Terdakwa -3 mengatakan "merapat dulu ke belakang mess sebentar”, setelah menelpon sambil menunggu Saksi-2 datang, Terdakwa-1 menyuruh Saksi-4 dan Prada Fadli berdiri dan kembali ke mess untuk istirahat setelah mendapat tindakan sikap Push-Up dan sikap tobat. Setelah itu Saksi-4, Prada Fadli dan Saksi-5 kembali ke mess, tak lama kemudian Saksi-5 berpamitan untuk keluar mess dan akan mengunjungi pacarnya, sedangkan Prada Angga pulang ke rumahnya di daerah Pantoloan. pada saat Saksi-4, Saksi-5, Prada Fadli dan Prada Angga meninggalkan Mess, bersamaan itu juga Saksi-2 datang kebelakang Mess, sehingga yang berada di belakang Mess adalah Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2.
i) Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 bertanya kepada Saksi-2 dengan mengatakan " Kamu dari mana ?, bukannya kamu jaga ?, kenapa ditelpon tidak ada di penjagaan ? ” lalu dijawab oleh Saksi-2 " Ijin bang, saya tadi lagi bersama Danru BKO” (Danru dari Yonif 714/SM) kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi " Kamu saya lihat paling malas menghormat, kayak sudah paling senior " dan dijawab oleh Saksi-2 ” Siap salah bang ", kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi " kemarin juga waktu kamu jaga, kamu bablas ketiduran ", setelah itu Terdakwa-1 memberi hukuman (tindakan) kepada Saksi 2 dengan menyuruh untuk mengambil sikap tobat (sikap nungging dengan tumpuan jidat dan ujung kaki di lantai, tangan berada dibelakang badan), kurang lebih 2 (dua) menit.
j) Bahwa setelah itu Terdakwa -3 memerintahkan Saksi 2 untuk berdiri, setelah berdiri Terdakwa-3 mengatakan " kamu ada riwayat sakit atau pernah operasi ” lalu dijawab Saksi-2 " siap, tidak ada bang ” dan Terdakwa-3 mengatakan lagi ” kalau begitu kancing badanmu " tidak lama setelah itu Terdakwa-1 melihat Terdakwa-3 memukul bagian perut Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal sambil berkata ” Kamu sudah paling junior tidak respek lagi ”.
k) Bahwa selanjutnya Terdakwa-2 mengambil alih dengan mengatakan “ jangan begitu “ sambil menyodok rahang Saksi-2 dengan cara mengunakan kedua tangan terbuka, bersamaan itu juga sekira pukul 22.00 WITA datang Saksi-3 (Pratu Rijal) ke belakang Mess untuk meminjam korek api kepada Terdakwa-3. Setelah Saksi-3 membakar rokoknya, kemudian Saksi-3 duduk diteras belakang Mess, setelah kurang lebih 2 (dua) menit kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 berdiri, selanjutnya Terdakwa-1 memukul (menyodok) ke bagian rahang kiri dan kanan Saksi- 2 dengan menggunakan pangkal telapak tangan kiri dan kanan sebanyak masing- masing 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-1 juga ikut memukul Saksi-2 di bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan sambil mengepal dan menempeleng sebanyak 1 (satu) kali di bagian pipi kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan.
l) Bahwa setelah melakukan pemukulan, Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 untuk mengambil sikap Push Up namun pada saat itu Saksi-2 menolak karena tangannya bekas patah, kemudian Terdakwa-1 mengatakan " kalau begitu sikap tobat lagi ", dan perintah tersebut dilaksanakan oleh Saksi-2 namun tidak lama kemudian Saksi-2 goyang dan Terdakwa-1 bertanya dengan mengatakan " kenapa kamu goyang-goyang " dan dijawab oleh Saksi-2 " Ijin saya pusing ", kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-2 berdiri dan saat berdiri Saksi-2 mengeluh pusing sehingga diperintahkan duduk bersandar ditembok belakang Mess.
m) Bahwa kemudian Saksi-3 memerintahkan Terdakwa -3 untuk mengambil air minum di Mess, setelah itu Terdakwa-2 meminumkan air tersebut kepada Saksi-2. Selanjutnya Saksi-2 berkata ” Ijin bang kaki saya kram " kemudian Terdakwa-1 memijit-mijit kaki Saksi-2 sambil bertanya ” bagaimana, kakimu masih kram ? " dan dijawab oleh Saksi-2 ” Masih bang, seperti kesemutan ”, kemudian Terdakwa-1 mengatakan " Mari jo, saya bawa 5 J ke mess ”, tidak lama datang Saksi-4, kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan lerdakwa-3 serta Saksi-3 membawa Saksi-2 ke Mess untuk dibaringkan di tempat tidur milik Saksi-4. Selanjutnya Terdakwa-3 berkata " Bagaimana perasaanmu, masih pusing apa tidak " dan dijawab oleh Saksi-2 " Tidak pusing tapi kaki masih kram ", kemudian Terdakwa-1 katakan kepada Saksi-4 " Kamu bantu pijit-pijit kakinya " dan dijawab Saksi-4 " Siap bang nanti saya kasih minyak urut” kemudian Terdakwa-1 mengatakan lagi kepada Saksi-4 " Kalau ada apa-apa segera hubungi saya " setelah itu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-3 meninggalkan Saksi-2 dikamar Saksi-4.
n) Bahwa sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa -1 ditelpon oleh Saksi-4 dengan mengatakan “ Ijin Bang Prada Nukran mau kencing tapi dia tidak bisa berdiri “ kemudian Saksi-3 mengatakan lagi “ Ijin Bang kalau bisa saya bawa di rumah sakit “ dan Terdakwa-1 menjawab “ Kalau begitu saya ke mess “. Setelah Itu sekira pukul 23.45 WITA, Terdakwa-1 ke Mess Korem 132/Tdl namun pada saat itu Saksi-2 dan Saksi-4 sudah tidak ada ditempat tersebut sehingga Terdakwa-1 menelpon Saksi- 4 dan bertanya “ Kamu dimana” dijawab oleh Saksi-4 “ Baru-baru sampai di rumah sakit bang “ kemudian Terdakwa-1 sampaikan “ Ok saya mau ke rumah sakit “.
o) Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WITA, Terdakwa -1, Terdakwa -2, Terdakwa -3 dan Saksi-3 berangkat menuju ke Rumah Sakit Sindhu Trisno, sesampainya di rumah sakit, para Terdakwa melihat Saksi-2 sedang mendapatkan perawatan di ruang IGD. Kemudian Terdakwa-1 mendekat dan bertanya kepada Saksi-2 “ apa yang kamu rasakan “ dan dijawab oleh Saksi-2 “Ijin Bang badan saya sebelah kiri dari kaki sampai ke atas tidak bisa digerakkan ", setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada salah satu perawat perempuan, tentang keadaan Saksi-2 namun perawat tersebut belum bisa memastikan dan akan memeriksa detak jantung Saksi-2. Setelah diperiksa detak jantung Saksi-2 normal dan selanjutnya Saksi-2 untuk sementara akan dirawat di ruang IGD sambil menunggu dokter. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-3 meninggalkan Rumah Sakit Sindhu Trisno.
p) Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi-2 mengalami kelumpuhan pada bagian badan sebelah kiri sesuai dengan Surat Visum Et Revertum No. VER/03/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dari Rumkit TK.Ill Sindhu Tresno an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr.lndi NurSyafitri Hamsari, Resume Pasien No. 112913 dari Rumkit TK.III Sindhu Tresno an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr. Magdalena. S, Sp. S. dan hasil CT-Scan tertanggal 10 Februari 2023 dari Rumkit Bhayangkara an. Nukran Hidayat yang ditandatangani oleh dr. Dafriana darwis, M. Kes, Sp. Rad
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya