INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
84-K/PM.III-17/AD/XII/2023 | EMAN JAYA, S.H. | STARLIT GEOVANO RORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 84-K/PM.III-17/AD/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/78/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat- tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tiga belas Agustus hingga tanggal dua puluh tujuh Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga di Mayonif 715/Mtl, Jl. Trans Sulawesi, Ds. Tolongio, Kec. Tolongio Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa berdinas di Yonif 715/Mtl dengan jabatan Danru Wat Kesum Ton Kes sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangka Serda NRP 21210240420900;
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa ijin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Agustus 2023 hingga tanggal 27 Oktober 2023;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi Prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu;
d. Bahwa Serda Stevenson Katiandagho (Saksi-1) mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah karena Terdakwa mempunyai mental yang jelek dan tidak disiplin;
e. Bahwa Saksi-1 dan Serda Dimas Firdaus ilmani Manurapon (Saksi-2) mengetahui Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 715/Mtl pada tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan;
f. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana THTI dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer 111-17 Manado dengan Nomor : 50-K/PM.III-17/ADA/II/2023 tanggal 19 September 2023, namun saat akan di eksekusi oleh Oditur Militer Terdakwa melarikan diri meninggalkan Kesatuan yaitu Yonif 715/Mtl hingga menjadi perkara yang sekarang ini;
g. Bahwa pihak Kesatuan Yonif 715/Mtl telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga pihak kesatuan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. R/1014/DPO/IX/2023 tanggal 15 September 2023;
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggak 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 atau selama 75 (tujuh puluh lima) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer atau ekspedisi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |