Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.III-17/AD/II/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. IVAN VALERIAN BULANBAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5-K/PM.III-17/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/06/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1IVAN VALERIAN BULANBAE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 bulan Juni tahun 2022, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2022 atau pada waktu lain setidak- tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di depan Cafe R&B Kawasan Megamall Jl. A. J. Sondakh No. 12 A Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan Dengan cara-cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK Rindam Xlll/Mdk, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti kejuruan Infanteri di Dodik Latpur Noonga Rindam Xlll/Mdk, setelah lulus ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sekarang dengan pangkat Prada NRP 31201039931299.
b Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa berada di depan Cafe R&B Kawasan Megamall Jl. A. J Sondakh No. 12 A, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, sedang minum minuman beralkohol merk Cap tikus bersama Prada Sepi dan Sdr. Rivo.
c Bahwa pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 00.30 WITA Serda Alamudi (Saksi-1) bersama Sdr. Kiki (Saksi-2) juga berada di dalam cafe R&B Jl. A.J Sondakh No. 12 A Kota Manado dan minum minuman bir merk Bintang sebanyak 10 (sepuluh) botol, setelah minuman bir Saksi-1 dan Saksi-2 keluar dari cafe R&B, menuju ke arah parkiran sepeda motor, pada saat Saksi-1 dan Saksi-2 keluar dari cafe R&B dilihat oleh Terdakwa.
d. Bahwa saat Saksi-1 mengambil sepeda motornya melihat Saksi-2 mengobrol dengan Sdri. Riska Wati Mokkodongan (Saksi-4) dan hanya bertanya “ Mau ke mana dik dan sama siapa? ” lalu Saksi-4 menjawab " Mau sama teman-teman di dalam cafe R&B "selanjutnya Saksi-1 mengajak Saksi-2 pulang.
e. Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi Saksi-1 dan langsung memukul Saksi-1 di bagian kepala sebelah kanan hingga Saksi-1 jatuh ke aspal namun Terdakwa masih menginjak injak kepala Saksi-1, pada saat itu Saksi-2 tidak bisa membantu Saksi-1 karena Saksi-2 dipegang oleh teman-teman Terdakwa.
f. Bahwa Terdakwa setelah memukul Saksi-1 di bagian kepala sebelah kanan sampai terjatuh ke aspal lalu memukul dan menendang Saksi-1 di bagian wajah dan dada sehingga banyak darah yang keluar dari kepala Saksi-1 di mana perbuatan Terdakwa juga dilihat oleh Sdr. Andre Mamuko (Saksi-3)
g. Bahwa selain menendang Saksi-1 di bagian dada, Terdakwa juga memukul Saksi-1 di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kunci motor milik Prada Yehezkiel Stones Adam (Saksi-6) yang diselipkan di tangan sebelah kiri di tengah-tengah jari tangan Terdakwa yang digenggam, hingga Saksi-1 terjatuh keaspal.
h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 mengalami luka tusuk di pelipis sebelah kanan dengan pendarahan aktif ukuran ± 0,5 x 1 x 2 centimeter berdasarkan Visum Et Revertum No. 14/VER/VIII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dari Rumkit TK. II R. W. Mongisidi yang buat dan ditandatangani oleh dr. Windy D. P Masengi selaku dokter pemeriksa.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya