| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 8-K/PM.III-17/AD/I/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | ARIYANTO SAHABUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8-K/PM.III-17/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/1/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Infolahtadam XIII/Mdk Jl. 14 Februari Kel. Teling Atas Kec. Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu,dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD pada Tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wrb, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti kejuruan Infanteri di Bancee, setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 712/WT, dan pada tahun 2014 ditugaskan di Yonif 711/Rks, pada tahun 2017 dipindahkan ke Infolahtadam XIII/Mdk, selanjutnya pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secapa TNI-AD di Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf, dilanjutkan mengikuti Sarcab Infantri di Pusdik Cipatat Bandung selesai pendidikan kembali di tempatkan di Infolahtadam XIII/Mdk sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Letda Inf NRP. 21070520901086. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Letda Inf Ardyansah (Saksi-2) sejak bulan Januari 2023 karena sama-sama mengikuti pendidikan Secapa TNI-AD di Bandung, namun tidak ada hubungan keluarga. c. Bahwa Saksi-2 mengetahui dari pembicaraan dengan Terdakwa selama mengikuti pendidikan di Secapa TNI-AD bila Terdakwa boleh meluluskan calon seleksi TNI-AD, dan lebih menambah keyakinan Saksi-2 dengan melihat profil Terdakwa di WhatsApp sering berposting dengan pejabat TNI-AD. d. Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2023 Serma Asrul Azwar (Saksi-5) menghubungi Saksi-2 yang menyampaikan bahwa sepupunya a.n M. Aldi sedang mengikuti seleksi Caba TNI-AD di Panda Makassar dan meminta bantuan Saksi-2 untuk mencari orang yang bisa membantu meluluskan Sdr. M Aldi dalam seleksi Caba PK TNI-AD, kemudian Saksi-2 teringat kepada Terdakwa sehingga Saksi-2 menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan siap untuk membantunya dengan meminta nomor Hanphone Saksi-5. e. Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk proses kelulusan dari Sdr. M Aldi, kemudian Saksi-5 menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Anwar (Orang tua Sdr. M. Aldi). f. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 Sdr. Anwar mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin (Terdakwa) kemudian pada tanggal 13 Maret 2023 Sdr. Anwar kembali mengirim uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin (Terdakwa). g. Bahwa Sdr. M. Aldi pada saat test Kesehatan Pertama Tahap Satu dinyatakan tidak lulus, kemudian Saksi-5 menghubungi Saksi-2 dan menyampaikan tentang ketidaklulusan Sdr. M. Aldi, sehingga Saksi-2 dan Sdr. Anwar merasa sudah ditipu oleh Terdakwa karena Terdakwa yang sudah menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan dari Sdr.M. Aldi agar bisa lulus mengikuti seleksi Caba TNI-AD, namun kenyataannya Sdr. M. Aldi tidak lulus. h. Bahwa pada bulan Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh mantan rekan kerja Terdakwa dari Batalyon 711/Rks a.n. Serma Muhammad Said (Saksi-3) dan menyampaikan apakah bisa membantu meluluskan keponakannya (Sdr. Syamsurya) untuk mengikuti seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I kemudian pada awal bulan April 2024 Saksi-3 datang ke Manado membawa Sdr. Samsurya untuk mengikuti seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I, dan Terdakwa menyampaikan siap membantu hingga lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I tersebut. i. Bahwa dalam mengikuti Seleksi Caba PK TNI-AD T.A 2024 Gel-1 Terdakwa telah meminta uang sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada keluarga dari Sdr. Syamsurya yang telah dikirimkan ke rekening milik Terdakwa Nomor : 1010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin melalui rekening milik Saksi-3 dan rekening milik Sdr Muhammad Arham, dengan 8 kali pengiriman dengan perincian sebagai berikut :
8) Tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 9) Bahwa Saksi-3 mengetahui uang yang dikirimkan kepada Terdakwa tersebut digunakan untuk mempermudah/memperlancar seleksi Caba PK TNI-AD Gel-1 bulan Agustus 2024, yang sedang diikuti oleh Sdr. Samsurya. j. Bahwa pada bulan Agustus 2024 Saksi-3 mengetahui Sdr. Samsurya dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti seleksi Caba PK TNI-AD Gel-1, kemudian Saksi-3 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang proses seleksi Sdr. Syamsurya, kemudian Terdakwa menyampaikan bila Sdr. Syamsurya tetap mengikuti seleksi Caba PK TNI-AD Gel-2 pada bulan Oktober 2024. k. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada keluarga Syamsurya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) belum dikembalikan. l. Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari keluarga Sdr. Samsurya untuk seleksi Caba PK TNI AD Gel. I dan Gel. II sebesar Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk : 1) Biaya akomodasi Sdr. Samsurya dari bulan April-November = Rp. 29.000.000.- (dua puluh sembilan juta rupiah). 2) Pemeriksaan kesehatan, Check Up sampai degan pengobatan = Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). 3) Bimbel Psikotes, Akademik dan Jasmani = Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). 4) Tiket pesawat Makassar-Manado 2x PP = Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). 5) Untuk Serka Satrio = Rp. 92.000.000.- (Sembilan puluh dua juta rupiah). 6) Untuk dipakai secara pribadi = Rp. 70.900.000.- (tujuh puluh juta sembilan ratus ribu rupiah. Total = Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). m. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah meminta sejumlah uang kepada keluarga M. Aldi sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan kepada keluarga Syamsurya sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan janji-janji agar Sdr. M. Aldi dan Sdr. Syamsurya dapat lulus dalam mengikuti seleksi Caba PK TNI AD, namun kenyataannya kedua Casis tersebut dinyatakan tidak lulus, sehingga kedua keluarga Casis tersebut merasa keberatan, selanjutnya pihak kesatuan Infolahtadam XIII/Mdk melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk. n. Bahwa Terdakwa bukanlah Panitia Tim seleksi penerimaan masuk Caba PK TNI-AD, tetapi Terdakwa adalah merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Infolahtadam XIII/Mdk. o. Bahwa Terdakwa mengetahui bila ada larangan bagi Prajurit TNI-AD dan PNS TNI-ADuntuk terlibat langsung maupun tidak langsung melakukan penyimpangan kegiatan Werving Sesuai dengan STR Kasad Nomor : STR/220/2024 tanggal 2 April 2024.
Atau
Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI-AD pada Tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wrb, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti kejuruan Infanteri di Bancee, setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 712/WT, dan pada tahun 2014 ditugaskan di Yonif 711/Rks, pada tahun 2017 dipindahkan ke Infolahtadam XIII/Mdk, selanjutnya pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secapa TNI-AD di Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf, dilanjutkan mengikuti Sarcab Infantri di Pusdik Cipatat Bandung selesai pendidikan kembali di tempatkan di Infolahtadam XIII/Mdk sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Letda Inf NRP. 21070520901086. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Letda Inf Ardyansah (Saksi-2) sejak bulan Januari 2023 karena sama-sama mengikuti pendidikan Secapa TNI-AD di Bandung, namun tidak ada hubungan keluarga. c. Bahwa Saksi-2 mengetahui dari pembicaraan dengan Terdakwa selama mengikuti pendidikan di Secapa TNI-AD bila Terdakwa boleh meluluskan calon seleksi TNI-AD, dan lebih menambah keyakinan Saksi-2 dengan melihat profil Terdakwa di WhatsApp sering berposting dengan pejabat TNI-AD. d. Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2023 Serma Asrul Azwar (Saksi-5) menghubungi Saksi-2 yang menyampaikan bahwa sepupunya a.n M. Aldi sedang mengikuti seleksi Caba TNI-AD di Panda Makassar dan meminta bantuan Saksi-2 untuk mencari orang yang bisa membantu meluluskan Sdr. M Aldi dalam seleksi Caba PK TNI-AD, kemudian Saksi-2 teringat kepada Terdakwa sehingga Saksi-2 menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan siap untuk membantunya dengan meminta nomor Hanphone Saksi-5. e. Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk proses kelulusan dari Sdr. M Aldi, kemudian Saksi-5 menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Anwar (Orang tua Sdr. M. Aldi). f. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 Sdr. Anwar mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin (Terdakwa) kemudian pada tanggal 13 Maret 2023 Sdr. Anwar kembali mengirim uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin (Terdakwa). g. Bahwa Sdr. M. Aldi pada saat test Kesehatan Pertama Tahap Satu dinyatakan tidak lulus, kemudian Saksi-5 menghubungi Saksi-2 dan menyampaikan tentang ketidaklulusan Sdr. M. Aldi, sehingga Saksi-2 dan Sdr. Anwar merasa sudah ditipu oleh Terdakwa karena Terdakwa yang sudah menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan dari Sdr.M. Aldi agar bisa lulus mengikuti seleksi Caba TNI-AD, namun kenyataannya Sdr. M. Aldi tidak lulus. h. Bahwa pada bulan Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh mantan rekan kerja Terdakwa dari Batalyon 711/Rks a.n. Serma Muhammad Said (Saksi-3) dan menyampaikan apakah bisa membantu meluluskan keponakannya (Sdr. Syamsurya) untuk mengikuti seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I kemudian pada awal bulan April 2024 Saksi-3 datang ke Manado membawa Sdr. Samsurya untuk mengikuti seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I, dan Terdakwa menyampaikan siap membantu hingga lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan seleksi Caba PK TNI AD TA. 2024 Gel. I tersebut. i. Bahwa dalam mengikuti Seleksi Caba PK TNI-AD T.A 2024 Gel-1 Terdakwa telah meminta uang sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada keluarga dari Sdr. Syamsurya yang telah dikirimkan ke rekening milik Terdakwa Nomor : 1010501001845562 a.n. Ariyanto Sahabudin melalui rekening milik Saksi-3 dan rekening milik Sdr Muhammad Arham, dengan 8 kali pengiriman dengan perincian sebagai berikut :
8) Tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 9) Bahwa Saksi-3 mengetahui uang yang dikirimkan kepada Terdakwa tersebut digunakan untuk mempermudah/memperlancar seleksi Caba PK TNI-AD Gel-1 bulan Agustus 2024, yang sedang diikuti oleh Sdr. Samsurya. j. Bahwa pada bulan Agustus 2024 Saksi-3 mengetahui Sdr. Samsurya dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti seleksi Caba PK TNI-AD Gel-1, kemudian Saksi-3 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang proses seleksi Sdr. Syamsurya, kemudian Terdakwa menyampaikan bila Sdr. Syamsurya tetap mengikuti seleksi Caba PK TNI-AD Gel-2 pada bulan Oktober 2024. k. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada keluarga Syamsurya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) belum dikembalikan. l. Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari keluarga Sdr. Samsurya untuk seleksi Caba PK TNI AD Gel. I dan Gel. II sebesar Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk : 1) Biaya akomodasi Sdr. Samsurya dari bulan April-November = Rp. 29.000.000.- (dua puluh sembilan juta rupiah). 2) Pemeriksaan kesehatan, Check Up sampai degan pengobatan = Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). 3) Bimbel Psikotes, Akademik dan Jasmani = Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). 4) Tiket pesawat Makassar-Manado 2x PP = Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). 5) Untuk Serka Satrio = Rp. 92.000.000.- (Sembilan puluh dua juta rupiah). 6) Untuk dipakai secara pribadi = Rp. 70.900.000.- (tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah. Total = Rp. 230.000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). m. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah meminta sejumlah uang kepada keluarga M. Aldi sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan kepada keluarga Syamsurya sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan janji-janji agar Sdr. M. Aldi dan Sdr. Syamsurya dapat lulus dalam mengikuti seleksi Caba PK TNI AD, namun kenyataannya kedua Casis tersebut dinyatakan tidak lulus, sehingga kedua keluarga Casis tersebut merasa keberatan. n. Bahwa Terdakwa bukanlah Panitia Tim seleksi penerimaan masuk Caba PK TNI-AD, tetapi Terdakwa adalah merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Infolahtadam XIII/Mdk |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
