INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 4-P/PM.III-17/AD/IV/2026 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | HENDRA OCTVIAN RAMPENGAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4-P/PM.III-17/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/30/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-08/C-02/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 register perkara Nomor : 04/P/AD/IV-18/IV/2026 tanggal 9 April 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Hendra Octavian Rampengan
Pangkat/NRP : Sertu/31050466051086 '
Jabatan : Bati Pers Ajendam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Manado, 20 Oktober 1986 Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Griya Paniki Indan Kec. Mapanget Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 06.30 Wita di Jl. Balai Kota Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam DB 5417 MT “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan” dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam DB 5417 MT |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
