Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
83-K/PM.III-17/AD/XII/2025 Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH RIAWAN PRAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83-K/PM.III-17/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/86/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH
Terdakwa
NoNama
1RIAWAN PRAJA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Pertama

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 September 2024, tanggal 17 Oktober 2024, tanggal 1 dan 16 November 2024, tanggal 8, 14, 22 dan 28 Desember 2024, tanggal 11, 20 dan 30 Januari 2025, tanggal 12 Februari 2025, tanggal 5, 24 dan 28 Maret 2025, tanggal 23 April 2025, tanggal 20, 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dirumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2015 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam VII/Wrb kemudian ditempatkan di Hubrem 132/Tdl selanjutnya pada tahun 2024 ditugaskan di Kodim 1303/BM sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31150018220394.

 

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Andika (Saksi-1) sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2021 di Hubrem 131/Stg dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c. Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Mohamad Fadel Mujimu (Saksi-2) pada tahun 2024 pada saat Terdakwa sedang mencari lahan dan mencari pembeli BBM (solar) di daerah tambang Desa Modayag Kab. Bolmong Timur dan tidak ada hubungan keluarga.

 

d. Bahwa Terdakwa pernah membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi-1 sebanyak 18 (delapan belas) kali, yaitu :

 

1) Tanggal 25 September 2024 pukul 12.26 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 2 gram lalu Saksi-1 mengirimkan melalui agen bus travel Raja Trans dengan penerima a.n Riawan Praja dan alamat tujuan Kotamobagu serta dimasukan ke dalam amplop besar warna coklat.

 

2) Tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.42 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

3) Tanggal 1 November 2024 pukul 08.57 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

4) Tanggal 16 November 2024 pukul 18.25 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

5) Tanggal 8 Desember 2024 pukul 17.45 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 18.54 WITA Terdakwa mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk pemesanan Narkotika jenis sabu menjadi seberat 0.8 gram.

 

6) Tanggal 14 Desember 2024 pukul 13.36 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram.

 

7) Tanggal 22 Desember 2024 pukul 17.55 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.7 gram. 

 

8) Tanggal 28 Desember 2024 pukul 14.46 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

9) Tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.04 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. 

 

10) Tanggal 20 Januari 2025 pukul 22.06 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk mebeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

11) Tanggal 30 Januari 2025 pukul 12.26 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk pemesanan Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

12) Tanggal 12 Februari 2025 pukul 19.19 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

 

13) Tanggal 5 Maret 2025 pukul 15.58 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pukul 16.25 WITA mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika sehingga total uang menjadi Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram.

 

14) Tanggal 24 Maret 2025 pukul 13.27 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pukul 14.35 WITA mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika sehingga total uang menjadi Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0.7 gram.

 

15) Tanggal 28 Maret 2025 pukul 17.13 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

16) Tanggal 23 April 2025 pukul 06.30 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

 

17) Tanggal 20 Mei 2025 pukul 09.07 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

 

18) Tanggal 31 Mei 2025 pukul 09.57 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n Pratu Andika yaitu untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

 

e. Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi-1 dengan cara melalui chat Whatsapp kemudian membayarnya sesuai dengan pesanan melalui transfer BRI Mobile nomor rekening Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 kirimkan kepada Terdakwa menggunakan jasa agen travel bus Harvest.

 

f. Bahwa Terdakwa pernah menjual Narkotika golongan 1 jenis sabu kepada Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali.

 

g. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menelepon Saksi-1 melalui WhatsApp dan menyampaikan “dik, saya pesan 1 gram (Narkotika golongan 1 jenis Shabu)” dan dijawab oleh Saksi-1 “siap bang, nanti saya ambilkan” dan Terdakwa menanyakan kembali “berarti besok barangnya sudah bisa dikirim ?” kemudian dijawab oleh Saksi-1 “Siap bang, besok saya kirim” selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi milik Saksi-1 untuk membayar pesanan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

h. Bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekira 10.30 WITA Saksi-1 menelepon Terdakwa melalui Whatsapp untuk menyampaikan bahwa barang (Narkotika golongan 1 Jenis shabu) sudah dikirim di Bus Harves warna hijau dan Terdakwa jawab monitor.

 

i. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 10.35 WITA di samping Taman Kota Kotamobagu di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, Terdakwa menerima kiriman paket Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Saksi-1 yang terbungkus dalam map coklat besar diserahkan oleh Sdr.Fransesko.

 

j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menelepon Saksi-2 menyampaikan bahwa Narkotika golongan 1 Jenis Shabu sudah ada dirumah Terdakwa dan sekira pukul 19.15 WITA Saksi-2  datang kerumah Terdakwa dan langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 987.000,-(sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sambil menyampaikan bahwa Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) telah dipakai untuk mengisi BBM motor Saksi-2 selanjutnya Terdakwa menyerahkan Narkotika golongan 1 Jenis Shabu sebanyak kurang lebih 0,5 gram (setengah gram) yang di bagi kedalam 3 (tiga) plastik kiv bening berukuran kecil dan ditutup dengan kertas putih dan dilipat sebanyak 4 lipatan kemudian ditutup menggunakan lakban hitam pada lipatan dan dimasukan kedalam bungkus rokok Djisamsoe warna hitam.

 

 

k. Bahwa sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa dan Serma Taufik (Saksi-3) pergi ke kantor Kodim 1303/BM  dan langsung  keruangan Unit Intel  Kodim 1303/BM, kemudian datang Danunit Inteldim 1303/BM bersama dengan Dansubdenpom XIII/1-4 dan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu,  selanjutnya Terdakwa dimintai keterangan oleh Danunit Inteldim 1303/BM.

 

l. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulawesi Utara Nomor 246/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor 238/2025/NF bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,0020 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

m. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah telah membeli dan menawarkan atau menjual Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal dua Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2015 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam VII/Wrb kemudian ditempatkan di Hubrem 132/Tdl selanjutnya pada tahun 2024 ditugaskan di Kodim 1303/BM sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31150018220394.

 

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Andika (Saksi-1) sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2021 di Hubrem 131/Stg dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c. Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Mohamad Fadel Mujimu (Saksi-2) pada tahun 2024 pada saat itu Terdakwa sedang mencari lahan dan mencari pembeli BBM (solar) di daerah tambang Desa Modayag Kab. Bolmong Timur dan tidak ada hubungan keluarga.

 

d. Bahwa Terdakwa pernah membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi-1 sebanyak 18 (delapan belas) kali, yaitu sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.

 

e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menelepon Saksi-1 melalui WhatsApp dan menyampaikan “dik, saya pesan 1 gram (Narkotika golongan 1 jenis Shabu)” dan dijawab oleh Saksi-1 “siap bang, nanti saya ambilkan” dan Terdakwa menanyakan kembali “berarti besok barangnya sudah bisa dikirim ?” kemudian dijawab oleh Saksi-1 “Siap bang, besok saya kirim” selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi milik Saksi-1 untuk membayar pesanan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

f. Bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekira 10.30 WITA Saksi-1 menelepon Terdakwa melalui Whatsapp untuk menyampaikan bahwa barang (Narkotika golongan 1 Jenis shabu) sudah dikirim di Bus Harves warna hijau dan Terdakwa jawab monitor.

 

g. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 10.35 WITA di samping Taman Kota Kotamobagu di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, Terdakwa menerima kiriman paket Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Saksi-1 yang terbungkus dalam map coklat besar diserahkan oleh Sdr.Fransesko, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur dan menyimpan map coklat besar berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu didalam di lemari pakaian tepatnya dibawah tumpukan baju di kamar utama.

 

h. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa dan Serma Taufik (Saksi-3) pergi ke kantor Kodim 1303/BM  dan langsung  keruangan Unit Intel  Kodim 1303/BM, kemudian datang Danunit Inteldim 1303/BM bersama dengan Dansubdenpom XIII/1-4 dan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu,  selanjutnya Terdakwa dimintai keterangan oleh Danunit Inteldim 1303/BM a.n  Peltu Lukas sambil menunjukan foto seorang laki-laki dari Handphone dan menanyakan "kenal orang ini ?” dan Terdakwa  jawab "siap kenal,   itu Sdr.Fadel"  lalu Danunit menanyakan kembali "apa yang kamu lakukan dengan  Sdr. Fadel ?" dan Terdakwa jawab “saya menjual sabu ke Sdr. Fadel" selanjutnya  Danunit Inteldim  1303/BM menanyakan apakah masih ada Narkotika golongan 1    jenis sabu yang Terdakwa simpan di rumah dan Terdakwa jawab masih ada     Narkotika golongan 1 jenis sabu yang masih saya simpan dirumah”,

 

i. Bahwa sekira pukul 23.20 WITA Terdakwa, Unit Inteldim 1303/BM, Subdenpom X11l/1-4 dan Sat Narkoba Polres Kotamobagu langsung menuju kerumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur tepatnya dibelakang rumah tempat sampah ditemukan :

 

1)  Uang tunai sejumlah Rp.887.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

2) 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

3) 5 (lima) buah plastik kecil.

4) 3 (tiga) buah korek api gas.

5) 2 (dua) bungkus plastik kecil tempat menyimpan Narkotika jenis sabu.

6) 1 (satu) kotak plastik yang digunakan untuk tempat menyimpan sabu.

7) 1 (satu) buah pipet kaca.

8) 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

j. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulawesi Utara Nomor 246/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor 238/2025/NF bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,0020 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

k. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah telah menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk disimpan tanpa seijin pejabat yang berwenang.

 

Atau

 

Ketiga

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada pada tahun 2022, bulan September 2024, bulan Februari 2025, hari Senin tanggal 2 dan 3 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bulan September 2024, bulan Februari 2025 dan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, tahun 2024 dan tahun 2025 di rumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” dengan cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2015 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubdam VII/Wrb kemudian ditempatkan di Hubrem 132/Tdl selanjutnya pada tahun 2024 ditugaskan di Kodim 1303/BM sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31150018220394.

 

b. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu sejak tahun 2013 sebelum mendaftar menjadi Anggota TNI AD, kemudian pada saat Terdakwa sudah menjadi anggota TNI AD saat melaksanakan tugas Operasi Pamtas RI-Malaysia pada tahun 2022 dan pada saat Terdakwa bertugas di Kodim 1303/BM pada bulan September 2024 sampai dengan sekarang ini.

 

c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Andika (Saksi-1) sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2021 di Hubrem 131/Stg dan tidak ada hubungan keluarga.

 

d. Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Mohamad Fadel Mujimu (Saksi-2) pada tahun 2024 pada saat Terdakwa sedang mencari lahan dan mencari pembeli BBM (solar) di daerah tambang Desa Modayag Kab. Bolmong Timur dan tidak ada hubungan keluarga.

 

e. Bahwa Terdakwa pernah membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi-1 sebanyak 18 (delapan belas) kali yaitu sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.

 

f. Bahwa Terdakwa pernah mengkomsumsi Narkotika golongan 1 jenis sabu        bersama Saksi-2 pada bulan Februari tahun 2025 dirumah Terdakwa di Desa              Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur.

 

g. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 10.35 WITA di samping Taman Kota Kotamobagu di Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, Terdakwa menerima kiriman paket Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Saksi-1 yang terbungkus dalam map coklat besar diserahkan oleh Sdr.Fransesko, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur dan menyimpan map coklat besar berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu didalam di lemari pakaian tepatnya dibawah tumpukan baju di kamar utama.

 

h. Bahwa sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa kebelakang rumah untuk mengambil alat hisap shabu tepatnya di tumpukan box ikan ukuran sedang warna putih, yang tersusun 3 (tiga) tingkat diletakan di tumpukan paling bawah, serta tersimpan di dalam kotak bekas Hp yang terdiri dari 6 (enam) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (dua) buah korek gas yang salah satu korek api terdapat jarum suntik dibagian nozel nya, 1 (satu) buah alat hisap bong kemudian Terdakwa mengambil satu gelas air mineral lalu dibawa ke kamar utama serta menutup pintu kamar tanpa dikunci, selanjutnya Terdakwa merakit alat hisap bong dengan cara menuangkan air mineral kedalam alat hisap bong sebanyak kurang lebih 3/4 (tiga per empat) dari pada volume alat hisap bong tersebut setelah itu disambungkan kedua buah pipet plastik menjadi satu dengan panjang kurang lebih 15 cm (lima belas centi meter), selanjutnya Terdakwa masukan pipet tersebut kedalam tutup lubang alat hisap bong, setelah itu membuka map coklat besar Narkotika golongan 1 jenis sabu kiriman dari Saksi-1.

 

i. Bahwa kemudian Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara menyendok Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dan dituangkan kedalam pipa pipet kaca, lalu Narkotika golongan 1 jenis sabu dikumpulkan menjadi 1 (satu) gundukan selanjutnya mengambil korek api menggunakan tangan kanan dan membakar pipet kaca yang sudah berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu selama 5 (lima) detik menggunakan tangan kiri agar Narkotika golongan 1 jenis sabu mencair dan menyatu menjadi 1 (satu) gumpalan cair, setelah Narkotika golongan 1 jenis Shabu sudah menyatu, lalu didinginkan dengan cara dipegang menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa pasangkan pipet kaca yang sudah berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu kedalam lubang bagian atas alat hisap bong, lalu Terdakwa menyalakan korek api yang salah satu korek api terdapat jarum suntik dibagian nozel nya menggunakan tangan kanan dan menyalakan korek api dan diarahkan ke bagian bawah pipet kaca dan tangan kiri memegang alat hisap bong kemudian plastik yang sudah digabungkan menjadi satu tersebut, Terdakwa arahkan kedalam mulut sambil Terdakwa menghirup uap yang muncul dari dalam alat hisap bong tersebut menggunakan mulut sampai nafas terasa sudah penuh setelah itu ditahan selama 2 (dua) detik dalam paru-paru, lalu Terdakwa hembuskan melalui hidung dan Terdakwa kembali lalukan sebanyak 6 (kali) hisapan sampai Narkotika golongan 1 jenis sabu habis didalam pipet kaca, selanjutnya Terdakwa kembali mengkomsumsi Narkotika jenis sabu pada pukul 23.00 WITA.

 

j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa kembali mengkomsumsi Narkotika golongan 1 jenis sabu di rumah Terdakwa di Desa Tangaton Kec. Modayag Barat Kab. Bolmong Timur Prov. Sulut, kemudian sekira pukul 22.30 WITA Tersangka dan Serma Taufik (Saksi-3) ke kantor Kodim 1303/BM  dan langsung  keruangan Unit Intel  Kodim 1303/BM, kemudian datang Danunit Inteldim 1303/BM bersama dengan Dansubdenpom XIII/1-4 dan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan Terdakwa

 

 

k. Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 Dansubdenpom XIII/1-4 membuat surat permohonan bantuan pemeriksaan urin Nomor B/05/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 kepada Kepala BNN Kab. Bolmong dan berdasarkan Surat BNN Kab. Bolaang Mongondow Nomor SKHPN/67806/VI/7100-7101/2025/BNN tanggal 5 Juni 2025 tentang Keterangan Hasil Pemeriksaan test urine dengan kesimpulan bahwa Praka Riawan Praja Positif Amfetamin dan Methamphetamin, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yaitu dr. Debby Cinthia Dewi Kulo, M.Kes (Saksi-6) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, Ricky M. Rotinsulu, S.E,. M.E. yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahah Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

l. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Sulawesi Utara Nomor 246/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan sesuai dengan pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih dilakukan pemeriksaan dengan Nomor 238/2025/NF bahwa barang bukti berat keseluruhan 0,0020 gram dengan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

m. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah telah menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan sangat dilarang untuk dikomsumsi secara bebas.

Pihak Dipublikasikan Ya