Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.III-17/AD/VI/2025 EMAN JAYA, S.H. STENLY NASSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 52-K/PM.III-17/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/52/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-1 ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1STENLY NASSI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Makorem 132/Tdl di Jin. Sudirman Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer tang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:

Dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa Pratu Stenly Nassi adalah anggota TNI AD yang berdinas di Korem 132/Tdl, Kodam Xlll/Mdk dengan Jabatan Ta Kodim/LB (BP Korem 132/Tdl) sampai dengan perkara ini Tersangka belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya sebagai prajurit TNI;
  2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 19 Agustus 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl, Kodam Xlll/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang;
  3. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Tersangka menyadari hal itu;
  4. Bahwa Serka Muh. Asri (Saksi-1) dan Sertu Samsir (Saksi-2) mengetahui Tersangka telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl pada saat dilakukan pengecekan apel pagi di Korem 132/Tdl pada tanggal 19 Agustus 2024, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
  5. Bahwa Sertu Samsir (Saksi-2) mengetahui penyebab Tersangka pergi dari kesatuan tanpa keterangan dikarenakan tidak mau melaksanakan dinas dalam dan mengganggap dirinya melaksanakan naik dinas dalam terus;
  6. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 02/DPO/IX/2024 tanggal 10 September 2024 namun hingga saat ini Tersangka tidak ditemukan;
  7. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl yang beralamat di Jl. Sudirman, Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah tanpa izin yang sah dari Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Korem 132/Tdl;
  8. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 132/Tdl tanpa izin yang sah dari Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 Palu sesuai dengan laporan Polisi No: LP-01/A-01/l/2025/ldik tanggal 03 Januari 2025 atau selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan;
  9. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya