| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 76-K/PM.III-17/AD/X/2025 | Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi | YUGIS WIDHIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Kekuasaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 76-K/PM.III-17/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/81/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK Rindam III Siliwangi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjurba Keuangan setelah selesai ditugaskan di Kudam VII/Wirabuana kemudian tahun 2010 mengikuti Dik Susbabuk pada tahun 2013 sebagai Ba operator komputer Pekas Gabran 69 NA 2.18.09 dan pada tahun 2016 dimutasikan ke Korem 132/Tdl sebagai Ba Urbuk Ku Korem 132/Tdl, tahun 2021 menjabat sebagai Ba Rik Wabku Belanja Barang/Modal Ku Korem 132/Tdl, selanjutnya pada tahun 2024 menjabat sebagai Bati LK Ku Korem 132/Tdl sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080668590987. b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Korem 132/Tdl sesuai Surat Perintah Danrem 132/Tdl dengan Nomor Sprin/126/II/2023 tanggal tanggal 17 Februari 2023 adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa antara lain : 1) Mengajukan anggaran Tunkin Satker Korem 132/Tdl ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). d. Bahwa Sertu Nanang Humaini (Saksi-5) pada bulan April 2024 mengetahui Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai seorang bendahara pengeluaran dimana telah terjadi hal yang tidak biasa dalam keuangan Satker (Anomali) e. Bahwa menurut Mayor Cku Warmansyah (Saksi-1) sistem pengajuan anggaran program kerja Korem 132/Tdl sesuai aturan yang berlaku antara lain para Dandim dan Danyon sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau surat perintah bayar (SPBY) dengan melampirkan rincian anggaran kegiatan kepada bendahara pengeluaran (BP) dalam hal ini dijabat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat pengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepda Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat oleh Paku Satker Korem 132/Tdl, selanjutnya Paku mereview data Surat Perintah Pembayaran (SPP) apabila dinyatakan valid maka Paku menerbitkan SPM berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh PPK setelah itu Terdakwa mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sisitim Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). f. Bahwa apabila SPM tersebut disetujui oleh KPPN, kemudian KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), setelah itu dana dari KPPN dikirim langsung dari KPPN melalui aplikasi SAKTI ke rekening Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) setelah uang persediaan masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa berkewajiban untuk menyalurkan ke rekening sub Satker yang berhak menerima dan apabila uang sudah masuk ke sub Satker maka tiap sub Satker dapat memonitoring lewat sistim Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN). g. Bahwa pada pertengahan bulan April sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa membuat Surat Perintah Bayar (SPB) atas dasar Rencana Penarikan Dana (RPD) dari tiap-tiap Satker jajaran Korem 132/Tdl, setelah itu Terdakwa membuat kwitansi berdasarkan SPBY, kemudian Terdakwa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, setelah itu PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SPM Terdakwa ajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui aplikasi Sakti milik KPPN. h. Bahwa kemudian dari KPPN terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu berarti dana Program Kerja Anggaran sudah masuk ke rekening bendahara pengeluaran Korem 132/Tdl (Terdakwa) dengan Nomor Rekening 652813443371000 a.n. BPG 051 Kukorem 132/Tdl, selanjutnya Terdakwa membuat surat penarikan ke Bank BRI dengan dilampiri rekening koran dari aplikasi BRI rekening virtual dan slip penarikan serta kartu ATM tarik virtual setelah itu dari pihak BRI memprosesnya setelah itu Terdakwa menarik dana Progja secara tunai. i. Bahwa pada bulan April 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.1.093.600.000,- (satu miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.150.915.500,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan rumah tangga dan kebutuhan sekolah anak-anak. j. Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.1.222.835.500,- (Satu miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.102.000.000,- (Seratus dua juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli mobil jenis Toyota Avanza Veloz. k. Bahwa pada bulan Juni 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.269.070.950,- (Dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu sembilan ratus lima pulu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan membayar kuliah adik Terdakwa serta membeli kendaraan bermotor untuk adik Terdakwa. l. Bahwa pada bulan Juli 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.188.807.000,- (Seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) digunakan Terdakwa keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar tagihan home kredit dan membantu orang tua membayar cicilan kredit bank, yang lain Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sehingga Terdakwa tergerak hati untuk mengambil uang yang bukan haknya. m. Bahwa pada bulan September 2024 Serma Ridal (Saksi-4) mendapat informasi dari Paurpamopslat Situud Kudam XIII/Mdk a.n. Lettu Cku Ao Winarto bahwa ada penyelewengan anggaran Progja Korem 132/Tdl 2024 beserta jajarannya yang dilakukan oleh Terdakwa dan pada tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Mayor Marwansyah (Saksi-1) mendapat informasi dari Staf Ren Korem 132/Tdl tentang adanya laporan anggaran dimana ada beberapa jajaran yang belum disalurkan dana Progja ke Sub Satker ada 4 Kodim dan 1 Batalyon 714/SM. total jumlah dana anggaran Progja Satker Korem 132/tdl beserta jajarannya tahun anggaran 2024 yang diambil Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan Paku Korem 132/Tdl dan pekabat lainnya yang terkait dari bulan April sampai dengan bulan Juli 2024 berjumlah Rp.462.915.500,- (Empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah). n. Bahwa cara Terdakwa dalam mengajukan anggaran Progja Satker 132/Tdl beserta jajarannya T.A. 2024 agar tidak terdeteksi atau tidak terpantau oleh aplikasi dari jajaran Korem 132/Tdl yaitu dengan cara Terdakwa mengajukan anggaran tidak menggunakan PPK masing-masing Sub Satker melainkan menggunakan PPK Umum (Kasirem Korem 132/Tdl) karena apabila menggunakan PPK masing-masing sub Satker akan termonitoring oleh Sub Satker melalui sistim Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) bahwa anggaran yang diajukan oleh mereka sudah tersalurkan oleh KPPN melalui rekening Terdakwa selaku bendahara pengeluaran, namun karena Terdakwa menggunakan sistem PPK umum sehingga pencairan dana tidak termonitoring oleh Sub Satker Korem 132/Tdl beserta jajarannya. o. Bahwa Terdakwa mengambil dana Progja Satker Korem 132/Tdl beserta jajarannya yaitu karena Terdakwa menyalahgunakan atau menganggap diri ada kekuasaan sehingga Terdakwa membubuhi tandatangannya selaku pejabat bendahara pengeluaran dan juga Terdakwa memalsukan tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa sepengetahuan KPPA agar dapat memenuhi persyaratan dalam penarikan anggaran Progja Satker Korem 132/Tdl beserta jajarannya di rekening virtual Terdakwa karena syarat penarikan dana minimal harus ada 2 (dua) tandatangan pejabat perbendaharaan Satker Korem 132/Tdl. p. Bahwa dana Progja yang Terdakwa ambil seharusnya diperuntukan untuk pembayaran setiap program Kerja tahun anggaran 2024 dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah disusun dan direncanakan di satuan Korem 132/Tdl beserta jajarannya yaitu Kodim 1305/BT Rp.92.718.000, Kodim 1307/Poso Rp. 57.328.000, Kodim 1308/LB Rp.114.871.000, Kodim 1311/MRW Rp.151.948.500, Yonif 714.SM Rp.46.050.000, Terdakwa menganggap dirinya ada kekuasaan dengan mengambil dana tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu bermain judi online dan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan membayar hutang serta biaya hidup sehari-hari, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat perbuatan Terdakwa satuan Korem 132/Tdl beserta jajarannya mengalami kerugian sebesar Rp.462.915.500,- (Empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) kemudian pihak Korem 132/Tdl melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/2 Palu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor Keuangan Korem 132/Tdl yang beralamat di Jl. Moh. Hatta No.55 Lolu Utara Kec.Palu Timur Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK Rindam III Siliwangi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjurba Keuangan setelah selesai ditugaskan di Kudam VII/Wirabuana kemudian tahun 2010 mengikuti Dik Susbabuk pada tahun 2013 sebagai Ba operator komputer Pekas Gabran 69 NA 2.18.09 dan pada tahun 2016 dimutasikan ke Korem 132/Tdl sebagai Ba Urbuk Ku Korem 132/Tdl, tahun 2021 menjabat sebagai Ba Rik Wabku Belanja Barang/Modal Ku Korem 132/Tdl, selanjutnya pada tahun 2024 menjabat sebagai Bati LK Ku Korem 132/Tdl sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080668590987. b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Korem 132/Tdl sesuai Surat Perintah Danrem 132/Tdl dengan Nomor Sprin/126/II/2023 tanggal tanggal 17 Februari 2023 adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa antara lain : 1) Mengajukan anggaran Tunkin Satker Korem 132/Tdl ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). c. Bahwa Sertu Nanang Humaini (Saksi-5) pada bulan April 2024 mengetahui Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai seorang bendahara pengeluaran dimana telah terjadi hal yang tidak biasa dalam keuangan Satker (Anomali). d. Bahwa menurut Mayor Cku Warmansyah (Saksi-1) sistem pengajuan anggaran program kerja Korem 132/Tdl sesuai aturan yang berlaku antara lain para Dandim dan Danyon sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau surat perintah bayar (SPBY) dengan melampirkan rincian anggaran kegiatan kepada bendahara pengeluaran (BP) dalam hal ini dijabat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat pengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepda Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat oleh Paku Satker Korem 132/Tdl, selanjutnya Paku mereview data Surat Perintah Pembayaran (SPP) apabila dinyatakan valid maka Paku menerbitkan SPM berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh PPK setelah itu Terdakwa mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sisitim Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). e. Bahwa apabila SPM tersebut disetujui oleh KPPN, kemudian KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), setelah itu dana dari KPPN dikirim langsung dari KPPN melalui aplikasi SAKTI ke rekening Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) setelah uang persediaan masuk ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa berkewajiban untuk menyalurkan ke rekening sub Satker yang berhak menerima dan apabila uang sudah masuk ke sub Satker maka tiap sub Satker dapat memonitoring lewat sistim Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN). f. Bahwa pada pertengahan bulan April sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa membuat Surat Perintah Bayar (SPB) atas dasar Rencana Penarikan Dana (RPD) dari tiap-tiap Satker jajaran Korem 132/Tdl, setelah itu Terdakwa membuat kwitansi berdasarkan SPBY, kemudian Terdakwa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, setelah itu PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SPM Terdakwa ajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui aplikasi Sakti milik KPPN. g. Bahwa kemudian dari KPPN terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu berarti dana Program Kerja Anggaran sudah masuk ke rekening bendahara pengeluaran Korem 132/Tdl (Terdakwa) dengan Nomor Rekening 652813443371000 a.n. BPG 051 Kukorem 132/Tdl, selanjutnya Terdakwa membuat surat penarikan ke Bank BRI dengan dilampiri rekening koran dari aplikasi BRI rekening virtual dan slip penarikan serta kartu ATM tarik virtual setelah itu dari pihak BRI memprosesnya setelah itu Terdakwa menarik dana Progja secara tunai. h. Bahwa pada bulan April 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.1.093.600.000,- (Satu miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.150.915.500,- (Seratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan rumah tangga dan kebutuhan sekolah anak-anak. i. Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.1.222.835.500,- (Satu miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.102.000.000,- (Seratus dua juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli mobil jenis Toyota Avanza Veloz. j. Bahwa pada bulan Juni 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.269.070.950,- (Dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu sembilan ratus lima pulu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan membayar kuliah adik Terdakwa serta membeli kendaraan bermotor untuk adik Terdakwa. k. Bahwa pada bulan Juli 2024 Terdakwa menarik dana anggaran Progja uang tunai sebesar Rp.188.807.000,- (Seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) setelah dana tersebut Terdakwa tarik, kemudian Terdakwa simpan di brankas staf keuangan Korem 132/Tdl, selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) digunakan Terdakwa keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar tagihan home kredit dan membantu orang tua membayar cicilan kredit bank. l. Bahwa total jumlah dana anggaran Progja Satker Korem 132/tdl beserta jajarannya tahun anggaran 2024 yang diambil Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan Paku Korem 132/Tdl dan pekabat lainnya yang terkait dari bulan April sampai dengan bulan Juli 2024 berjumlah Rp.462.915.500,- (Empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah). m. Bahwa dana-dana milik Korem 132/Tdl beserta jajarannya yang Terdakwa ambil selain digunakan untuk kepentingan keluarga juga karena Terdakwa mempunyai kebiasaan buruk lainnya yaitu gemar bermain judi online sehingga Terdakwa tergerak hati untuk mengambil uang yang bukan haknya. n. Bahwa pada bulan September 2024 Serma Ridal (Saksi-4) mendapat informasi dari Paurpamopslat Situud Kudam XIII/Mdk a.n. Lettu Cku Ao Winarto bahwa ada penyelewengan anggaran Progja Korem 132/Tdl 2024 beserta jajarannya yang dilakukan oleh Terdakwa. o. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Mayor Marwansyah (Saksi-1) mendapat informasi dari Staf Ren Korem 132/Tdl tentang adanya laporan anggaran dimana ada beberapa jajaran yang belum disalurkan dana Progja ke Sub Satker ada 4 (empat) Kodim dan 1 Batalyon 714/SM. p. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 Saksi-1 beserta seluruh anggota Korem 132/Tdl terus mencari dan memeriksa berapa jumlah anggaran program kerja sub Satker yang telah diselewengkan oleh Terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat data anggaran yang belum disalurkan yaitu sebesar Rp. 462.915.500 (Empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), dan hal itu diakui Terdakwa dan berjanji akan bertanggungjawab dan Terdakwa meminta waktu untuk mengganti dana-dana dari sub Satker yang belum tersalurkan dan disaksikan oleh seluruh anggota Korem 132/Tdl. q. Bahwa cara Terdakwa dalam mengajukan anggaran Progja Satker 132/Tdl beserta jajarannya T.A. 2024 agar tidak terdeteksi atau tidak terpantau oleh aplikasi dari jajaran Korem 132/Tdl yaitu dengan cara Terdakwa mengajukan anggaran tidak menggunakan PPK masing-masing Sub Satker melainkan menggunakan PPK umum (Kasirem Korem 132/Tdl) karena apabila menggunakan PPK masing-masing sub Satker akan termonitoring oleh Sub Satker melalui sistim Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) bahwa anggaran yang diajukan oleh mereka sudah tersalurkan oleh KPPN melalui rekening Terdakwa selaku bendahara pengeluaran, namun karena Terdakwa menggunakan sistem PPK umum sehingga pencairan dana tidak termonitoring oleh Sub Satker Korem 132/Tdl beserta jajarannya. r. Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil dana Progja Satker Korem 132/Tdl beserta jajarannya yaitu karena Terdakwa menganggap anggaran Progja Satker jajaran Korem 132/Tdl T.A. 2024 sebagai milik sendiri sehingga Terdakwa dengan sengaja ingin menguasainya dengan membubuhi tandatangannya selaku pejabat bendahara pengeluaran dan juga Terdakwa memalsukan tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa sepengetahuan KPPA agar dapat memenuhi persyaratan dalam penarikan anggaran Progja Satker Korem 132/Tdl T.A. 2024 beserta jajarannya di rekening virtual Terdakwa karena syarat penarikan dana minimal harus ada 2 (dua) tanda tangan pejabat perbendaharaan Satker Korem 132/Tdl. s. Bahwa seharusnya dana Progja yang Terdakwa ambil diperuntukan untuk pembayaran setiap program Kerja tahun anggaran 2024 dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah disusun dan direncanakan di satuan Korem 132/Tdl beserta jajarannya yaitu Kodim 1305/BT Rp.92.718.000, Kodim 1307/Poso Rp. 57.328.000, Kodim 1308/LB Rp.114.871.000, Kodim 1311/MRW Rp.151.948.500, Yonif 714.SM Rp.46.050.000, namun digelapkan Terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu bermain judi online dan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan membayar hutang serta biaya hidup sehari-hari, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat perbuatan Terdakwa satuan Korem 132/Tdl beserta jajarannya mengalami kerugian sebesar Rp.462.915.500,- (Empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) kemudian pihak Korem 132/Tdl melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/2 Palu agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana : Atau Kedua : Pasal 372 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
