INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
47-K/PM.III-17/AL/V/2025 | EMAN JAYA, S.H. | TAUFAN HIDAYAT HAMBER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47-K/PM.III-17/AL/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/47/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Satrol Lantamal VIII yang beralamat di Jl. Samuel Languju, Kel. Winenet Dua, Kec. Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara- cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas di Satrol Lantamal VIII dengan pangkat KLD Ttg NRP 136240 jabatan Ur Komandemen 2/Dep Log, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya.
a. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi Prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024 pergi meninggalkan kesatuan Satrol Lantamal VIII yang beralamat di Jl. Samuel Languju, Kel. Winenet Dua, Kec. Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara, tanpa izin yang sah dari Dansatrol Lantamal VIII atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan Satrol Lantamal VIII pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 dengan cara ditangkap oleh Danunit Intel a.n. Kapten Laut (E) Rizky Trinando Rio bersama Serda LIS Wahyudi Tilaar (Saksi-4) di rumah orang tua Terdakwa di kel. Pateten II, RT/RW. 02/01, Lingk. IV, Kec. Air Tembaga, Kota Bitung
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatrol Lantamal VIII atau atasan lain yang berwenang terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya.
e. Bahwa Sertu Pom Singgih Yalasena (Saksi-1) mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah Dansatrol Lantamal VIII karena pengajuan nikah Terdakwa tidak disetujui oleh kesatuan dikarenakan calon istri Terdakwa belum resmi cerai dengan suaminya.
f. Bahwa Saksi-1 mengetahui kronologis Terdakwa meninggalkan Satuan Satrol Lantamal VIII yaitu sekira bulan Mei 2024 Terdakwa sedang cuti di Kota Manado, kemudian setelah Terdakwa selesai melaksanakan cuti Terdakwa mengurus persyaratan administrasi untuk mengajukan nikah di Satrol Lantamal VIII yang berada di Bitung karena saat itu KRI Pandrong-801 berada di Surabaya sehingga Terdakwa diperintahkan untuk melaksanakan apel pagi di Mako Satrol Lantamal VIII terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2024 sambil menyelesaikan persyaratan administrasi untuk mengajukan nikah, namun sejak tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan yang sah dari Dansatrol Lantamal VIII.
g. Bahwa dengan demikian , Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatrol Lantamal VIII atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024 atau selama 62 (enam puluh dua) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatrol Lantamal VIII atau atasan lain yang berwenang Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer atau ekspedisi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |