| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 77-K/PM.III-17/AD/XI/2025 | Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi | ARTHUR FAUZAN DAMOPOLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77-K/PM.III-17/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/79/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Kudam XIII/Mdk, dengan pangkat Serka NRP 21130155030494 jabatan Baur Akutansi dan Pelaporan Keuangan Kukorem 133/NW N.A.2.18.12 serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD. 2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Juni 2025. 3. Bahwa Lettu Cku Ao Winarto (Saksi-1) dan Kapten Cku Endah Tri Winarsih (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kudam XIII/Mdk pada tanggal 25 Juni 2025 di kesatuan Kudam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. 14 Februari Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara.
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu. 5. Bahwa kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat/rumah yang biasa di tempati oleh Terdakwa tetapi tidak di temukan, kemudian satuan Kudam XIII/Mdk membuat DPO Nomor : B/DPO/2256/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 Terdakwa tidak ditemukan. 6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kudam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kudam XIII/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan. 7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakudam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-16/A-16/VIII/2025/Idik tanggal 19 Agustus 2025 atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. 8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kudam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakudam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
