Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-P/PM.III-17/AD/VII/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. FERDINAND PONTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 17-P/PM.III-17/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/51/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1FERDINAND PONTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/17/P/VII/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-22/C-05/VII/2024 tanggal 15 juli 2024 register perkara Nomor 17/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  22 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Ferdinand Ponto
Pangkat/NRP : Prada/172211203001084 
Jabatan : Ta Provost Urdal 1 Tuud
Kesatuan : Kesdam XIII/Mdk
Tempat, tgl lahir : Tanaki, 23 Desember 2003
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Kediaman Kakesdam XIII/Mdk
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wita di Jl. Babe Palar Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna Hitam Nopol. DB 1285 FD, "Tidak memiliki Sim".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tuju) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DB 1285 FD

Pihak Dipublikasikan Ya