| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 24-K/PM.III-17/AL/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | dr. ROMZAN ALFIRIZA ROBBY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24-K/PM.III-17/AL/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/17/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Delapan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu ditahun 2025 di Satdik 4 Kodiklatal beralamat di Desa. Pinenek, Kec. Likupang Timur, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara. setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termaksud daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :’’Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AL aktif yang berdinas di Satdik 4 Kodiklatal dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paur Polum BP Satdik 4 Kodiklatal dengan Pangkat Letda Laut (K) NRP 26677/P.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 18 September 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Satdik 4 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 4 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Letkol Laut (KH) Rein Wihelm Leimana, S.Si. (Saksi-1) dan Sertu Mar Yuliadi (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Satdik 4 Kodiklatal pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada personil di Satdik 4 Kodiklatal pada tanggal 18 September 2025, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan di kesatuan Satdik 4 Kodiklatal.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Satdik 4 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 4 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/235/XI/2025 tanggal 04 November 2025 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Satdik 4 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 4 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Satdik 4 Kodiklatal.
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Satdik 4 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 4 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Tersangka ke Pom Kodaeral VIII sesuai dengan laporan Polisi No: LP-06/I-1/XI/2025 tanggal 3 November 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
g. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatdik 4 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
