Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/18/P/IX/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-09/C-06/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 register perkara Nomor 18/P/AD/IV-18/IX/2024 tanggal 12 September 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Indra Willy Humbas
Pangkat/NRP : Serda/21210218651000
Jabatan : Danru-1 Ton SLT Kiban
Kesatuan : Yonif 712/Wt
Tempat, tgl lahir : Manado, 12 Oktober 2000
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Kristen Protestan
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asmil Kiban Paniki Bawah Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.25 Wita di Jl. Tikala Ares Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver Nopol. DB 5362 TF, "Tidak memiliki SIM"dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban"..
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
a. Berupa Surat : 1 (satu) lembar surat dari PT Daya Anugrah Mandiri Manado tentang uji coba kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna silver
b. Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol. DB 5362 TF |