Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.III-17/AD/I/2024 AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. HUSNI MUBARAK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2-K/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/86/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 126 KUHPM atau Kedua: Pasal 372 KUHP atau ketiga: Pasal 263 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1HUSNI MUBARAK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret tahun 2021, dan bulan April tahun 2021 atau pada waktu lain setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2021 dan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di kantor Paku Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang beralamat di Jalan 14 Februari No. 72 Teling Atas Kecamatan Wenang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”.
 
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjurba Keuangan selesai ditugaskan di Kudam Vll/Wirabuana dan kemudian tahun 2008 mengikuti Dik Susbabuk selesai ditugaskan di Korem 141/TP sebagai juru bayar selanjutnya pada bulan Desember 2016 dimutasikan ke Kudam Xlll/Mdk sebagai bendahara penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 210602465 20885 ;
b) Bahwa Terdakwa bertugas di kesatuan Kudam Xlll/Mdk sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan di Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado dengan tugas-tugas diantaranya menerima dana baik secara transfer maupun tunai dari beberapa sumber yang mempunyai kerjasama dengan Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado, menerima dana dari kasir rumah sakit lainnya termasuk dari BPJS ;
c) Bahwa sumber dana yang Terdakwa terima baik secara tunai maupun melalui transfer Terdakwa bukukan dan dimasukkan ke dalam buku rekening penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado setiap harinya ;
d) Bahwa jumlah personel keuangan di Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado berjumlah 9 (sembilan) orang diantaranya :
1) Perwira Keuangan (Paku) Kapten Cku David Sattu (Saksi-1);
2) Serma Husni Mubarak (Terdakwa) selaku bendahara penerima Badan Layanan Umum (BLU);
3) Sertu Bagus Dwi Mahendra (Saksi-5) selaku bendahara pengeluaran yang menggantikan Sertu Ari Syaputra (Saksi-2);
d) Serda (K) Nayla bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management;
e) PNS Elsje;
f) PNS Deby;
g) Phl Sdri. Merlyn Rompas bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management dan Phl;
h. Sdri. Kartika Utina bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management; dan
i) Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) bertugas membuat serta merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit;
e) Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado mempunyai tugas sebagai bendahara penerimaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menerima dana Badan Layanan Umum (BLU) jumlah dana BLU yang Terdakwa terima secara tunai perharinya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan setiap bulan dana BLU yang diterima dengan cara ditransfer bervariasi antara 1 (satu) milyar dan 2 (dua) milyar;
f) Bahwa sumber dana BLU pada Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado bersumber dari layanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS, parkir, sewa lahan kantin dan pembakaran limbah medis, tabungan pendapatan Rumah Sakit serta dana rekening pemerintah lainnya (RPL), yang dipantau langsung oleh menteri keuangan RI;
g) Bahwa mekanisme pengambilan dan penyaluran dana BLU antara lain setelah bagian perencanaan program anggaran (Renprogar) yang dijabat oleh Saksi-6 membuat/merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit selanjutnya meneliti dan mengusulkan ke Karumkit kemudian Karumkit meneliti dan setelah di acc oleh Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran di ajukan ke Paku Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado untuk dilakukan pengecekan dan untuk di sahkan, setelah di sahkan oleh Paku kemudian ditransfer terlebih dahulu secara Real Time Gross Settlement (RTGS) sistem transfer elektronik ke rekening bendahara pengeluaran (Saksi-2) kemudian oleh Saksi-2 dana tersebut disalurkan untuk pembayaran gaji karyawan, jasa dokter, pembelian obat di apotik dan pembayaran lainnya ;
h) Bahwa pada bulan Maret dan April tahun 2021 saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado Terdakwa melakukan pengambilan dana BLU secara tidak sah sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
i) Bahwa cara Terdakwa mengambil dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado pada akhir bulan Maret tahun 2021 dengan cara Terdakwa menghubungi Paku Rumkit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado (Saksi-1) yang saat itu sedang berada di Tanah Toraja karena orang tuanya meninggal dunia, dalam percakapan via telepon Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa akan ada pembayaran honor pegawai Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado dan saat itu Terdakwa meminta buku cek kepada Saksi-1 namun Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil kunci brankas dirumah Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi-1 untuk mengambil kunci brankas melalui istri Saksi-1 a.n. Ibu David selanjutnya Ibu David menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena sebelumnya Saksi-1 sudah menghubungi isterinya untuk menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa ;
j) Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci brankas dari Ibu David kemudian Terdakwa kembali ke Rumkit dan masuk ke kantor Paku selanjutnya Terdakwa membuka brankas dan mengambil buku cek sebanyak dua bundel yaitu satu bundel berisi buku cek pencairan dan satu bundel buku cek penerimaan ;
k) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita saat Saksi-2 sedang melaksanakan tugas piket di Ma Kudam Xlll/Mdk Terdakwa mendatangi Saksi-2 dan memaksa Saksi-2 untuk menandatangani lembar cek sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan jumlah setiap lembar cek bervariasi, Terdakwa memberi alasan kepada Saksi-2 bahwa akan membayar ke rekanan pembelian obat yang dilakukan pada bulan Februari 2021 namun Saksi-2 menolak karena belum melihat Wabkunya kemudian Saksi-2 menghubungi mantan pejabat Paku sebelumnya yaitu Kapten Cku Yohanes Restu Hasto Wibowo, S.E. (Saksi-4) dan menanyakan hal tersebut kemudian dijawab oleh Saksi-4 “tandatangani saja karena Wabkunya sudah ada”. Atas penjelasan dari Saksi-4 sehingga Saksi-2 tergerak untuk menandatangani 30 (tiga puluh) lembar cek tersebut dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684. (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
l) Bahwa keesokan harinya di bulan Maret 2021 Terdakwa pergi ke Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Toar Kota Manado kemudian Terdakwa mengambil uang dana BLU melalui rekening nomor rekening 150-00-0099336-8 dengan menggunakan satu lembar cek yang Terdakwa tulis sendiri sejumlah Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
m) Bahwa pada awal bulan April 2021 Terdakwa mengambil dana BLU lagi tanpa sepengetahuan Saksi-1 dengan cara yang sama seperti yang pertama kalinya namun dalam hal ini Terdakwa mengambil dana melalui Bank BRI yang beralamat di Jalan Sarapung Kota Manado sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar cek dengan jumlah sebesar Rp 1.406.673.697 (satu milyar empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
n) Bahwa Saksi-1 mengetahui Terdakwa selaku bendahara penerimaan dana BLU memaksa Saksi-2 untuk menandatangani sejumlah cek sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar dengan nilai total keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dengan mengatakan kepada Saksi-2 bahwa Wabkunya (pertanggungjawaban keuangannya) sudah ada kemudian Saksi-2 menandatangani semua lembar cek tersebut dan setelah uang sejumlah Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) cair uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi-2 selaku bendahara pengeluaran melainkan dikuasai Terdakwa ;
0) Bahwa Terdakwa mengambil dana BLU tanpa sepengetahuan Saksi-1 selaku Paku Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan cara dimana Terdakwa membuat pertanggunjawaban keuangan (Wabku) secara fiktif, dengan menggunakan Wabku tahun 2020 dipakai dalam pencairan dana di bulan Maret dan April 2021 sedangkan KU-17 Terdakwa palsukan dengan cara mencetak sendiri melalui komputer dan membuat tanggal pada bulan Maret dan April 2021 sedangkan stempel perusahaan sudah ada di ruangan Paku yang Terdakwa ambil sehingga Terdakwa tinggal menggunakan cap stempel, untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Terdakwa print dari komputer yang ada di kantor Paku Rumkit dan tanda tangan Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa buat dengan cara di scan menggunakan komputer yang ada di kantor Paku dan untuk penulisan tanggal Terdakwa tulis langsung dengan bolpoin basah. Sedangkan untuk stempel cap Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Terdakwa gunakan stempel yang sudah ada di kantor Paku ;
p) Bahwa untuk kwitansi umum kepada rekanan Terdakwa palsukan dengan cara menggunakan kwitansi asli dimana Terdakwa menulis sendiri jumlahnya dengan menggunakan tulisan basah kemudian menempelkan meterai asli dan untuk cap stempel Terdakwa gunakan cap yang sudah tersedia di kantor Paku Rumkit dan untuk tandatangan orang penerima wakil dari perusahaan Terdakwa tandatangani sendiri dengan mengikuti contoh yang sudah ada pada arsip tahun 2020, untuk stempel disposisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan yang sudah tersedia di kantor Rumkit dan untuk tanda tangannya Terdakwa melakukan scan serta untuk stempel cap satuan Terdakwa gunakan yang asli yang memang sudah tersedia di kantor Rumkit kemudian untuk faktur pajak Terdakwa gunakan faktur pajak tahun 2020 yang sudah terbayarkan ;
q) Bahwa di bulan Maret dan April 2021 Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) selaku pejabat pengajuan dan perencanaan anggaran serta pengadaan barang Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mengatakan bahwa Saksi-6 tidak pernah mengajukan pembayaran belanja barang berupa obat hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang Saksi-6 ketahui belanja barang maksimalnya perbulan hanya satu milyar saja itupun sudah tergabung keseluruhannya dengan kebutuhan laboratorium ;
r) Bahwa pada bulan Juni 2021 dilaksanakan Wasrik dari Irpuskesad di Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan hasil temuan terdapat selisih antara Sistim Akuntansi Instansi Berbasis Aktual (SIABA) dengan Simak BMN sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
s) Bahwa dari hasil temuan tim Wasrik dari Irpuskesad selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Karumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Kolonel Ckm dr. Fredrik Pampangpasau Demasabu (Saksi-3) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana hasil temuan tim Wasrik terdapat pengambilan dana secara tidak sah dari BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa ;
t) Bahwa pada bulan Oktober 2021 Terdakwa mengembalikan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado kepada Wakakudam Xlll/Mdk a.n. Letkol Cku Rasyid sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pada bulan November 2021 Terdakwa mengembalikan uang melalui rekening Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado sebesar Rp 1.205.700.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
u) Bahwa total dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 973.657.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
v) Bahwa seharusnya dana BLU yang Terdakwa ambil diperuntukan untuk pembayaran gaji PNS dan Honorer pegawai Rumkit yang setiap bulannya sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun Terdakwa gunakan hanya untuk kepentingan pribadi yaitu bermain judi dan membayar hutang dan biaya hidup sehari- hari dan akibat perbuatan Terdakwa Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado mengalami kerugian sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kemudian pihak Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado melaporkan perbuatan Terdakwa agar diproses sesuai hukum yang berlaku ; dan
w) Bahwa Terdakwa menganggap diri ada kekuasaan untuk menggunakan dana BLU Rumah Sakit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado dimana Terdakwa memaksa Saksi-2 untuk menandatangani lembar cek sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar untuk mengambil dana BLU Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang seharusnya setelah uang tersebut diambil Terdakwa diserahkan kepada Saksi-2 untuk pembayaran gaji karyawan, jasa dokter serta pembelian obat apotik dan pembayaran lainnya sedangkan Terdakwa menjabat sebagai bendahara penerimaan Rumkit dan pengeluaran dana yang Terdakwa lakukan tidak di serahkan kepada Saksi-2 melainkan Terdakwa gunakan sendiri.
 
Atau Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret tahun 2021, dan bulan April tahun 2021 atau pada waktu lain setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2021 dan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di kantor Paku Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang beralamat di Jalan 14 Februari No. 72 Teling Atas Kecamatan Wenang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
 
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjurba Keuangan selesai ditugaskan di Kudam Vll/Wirabuana dan kemudian tahun 2008 mengikuti Dik Susbabuk selesai ditugaskan di Korem 141/TP sebagai juru bayar selanjutnya pada bulan Desember 2016 dimutasikan ke Kudam Xlll/Mdk sebagai bendahara penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 210602465 20885 ;
b) Bahwa Terdakwa bertugas di kesatuan Kudam Xlll/Mdk sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan di Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan tugas-tugas diantaranya menerima dana baik secara transfer maupun tunai dari beberapa sumber yang mempunyai kerjasama dengan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado, menerima dana dari kasir rumah sakit lainnya termasuk dari BPJS ;
c) Bahwa sumber dana yang Terdakwa terima baik secara tunai maupun melalui transfer Terdakwa bukukan dan dimasukkan ke dalam buku rekening penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado setiap harinya ;
d) Bahwa jumlah personel keuangan di Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado berjumlah 9 (sembilan) orang diantaranya :
1) Perwira Keuangan (Paku) Kapten Cku David Sattu (Saksi-1);
2) Serma Husni Mubarak (Terdakwa) selaku bendahara penerima Badan Layanan Umum (BLU);
3) Sertu Bagus Dwi Mahendra (Saksi-5) selaku bendahara pengeluaran yang menggantikan Sertu Ari Syaputra (Saksi-2);
d) Serda (K) Nayla bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management;
e) PNSEIsje;
f) PNS Deby;
g) Phl Sdri. Merlyn Rompas bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management dan Phl;
h. Sdri. Kartika Utina bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management; dan
i) Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) bertugas membuat serta merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit;
e) Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mempunyai tugas sebagai bendahara penerimaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menerima dana Badan Layanan Umum (BLU) jumlah dana BLU yang Terdakwa terima secara tunai perharinya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan setiap bulan dana BLU yang diterima dengan cara ditransfer bervariasi antara 1 (satu) milyar dan 2 (dua) milyar;
f) Bahwa sumber dana BLU pada Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado bersumber dari layanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS, parkir, sewa lahan kantin dan pembakaran limbah medis, tabungan pendapatan Rumah Sakit serta dana rekening pemerintah lainnya (RPL), yang dipantau langsung oleh menteri keuangan RI ;
g) Bahwa mekanisme pengambilan dan penyaluran dana BLU antara lain setelah bagian perencanaan program anggaran (Renprogar) yang dijabat oleh Saksi-6 membuat/merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit selanjutnya meneliti dan mengusulkan ke Karumkit kemudian Karumkit meneliti dan setelah di acc oleh Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran di ajukan ke Paku Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado untuk dilakukan pengecekan dan untuk di sahkan, setelah di sahkan oleh Paku kemudian ditransfer terlebih dahulu secara Real Time Gross Settlement (RTGS) sistem transfer elektronik ke rekening bendahara pengeluaran (Saksi-2) kemudian oleh Saksi-2 dana tersebut disalurkan untuk pembayaran gaji karyawan, jasa dokter, pembelian obat di apotik dan pembayaran lainnya ;
h) Bahwa pada bulan Maret dan April tahun 2021 saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado Terdakwa melakukan pengambilan dana BLU secara tidak sah sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
i) Bahwa cara Terdakwa mengambil dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado pada akhir bulan Maret tahun 2021 dengan cara Terdakwa menghubungi Paku Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado (Saksi-1) yang saat itu sedang berada di Tanah Toraja karena orang tuanya meninggal dunia, dalam percakapan via telepon Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa akan ada pembayaran honor pegawai Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dan saat itu Terdakwa meminta buku cek kepada Saksi-1 namun Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil kunci brankas dirumah Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi-1 untuk mengambil kunci brankas melalui istri Saksi-1 a.n. Ibu David selanjutnya Ibu David menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena sebelumnya Saksi-1 sudah menghubungi isterinya untuk menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa ;
j) Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci brankas dari Ibu David kemudian Terdakwa kembali ke Rumkit dan masuk ke kantor Paku selanjutnya Terdakwa membuka brankas dan mengambil buku cek sebanyak dua bundel yaitu satu bundel berisi buku cek pencairan dan satu bundel buku cek penerimaan ;
k) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita saat Saksi-2 sedang melaksanakan tugas piket di Ma Kudam Xll!/Mdk Terdakwa mendatangi Saksi-2 dan memaksa Saksi-2 untuk menandatangani lembar cek sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan jumlah setiap lembar cek bervariasi, Terdakwa memberi alasan kepada Saksi-2 bahwa akan membayar ke rekanan pembelian obat yang dilakukan pada bulan Februari 2021 namun Saksi-2 menolak karena belum melihat Wabkunya kemudian Saksi-2 menghubungi mantan pejabat Paku sebelumnya yaitu Kapten Cku Yohanes Restu Hasto Wibowo, S.E. (Saksi-4) dan menanyakan hal tersebut kemudian dijawab oleh Saksi-4 “tandatangani saja karena Wabkunya sudah ada”, atas penjelasan dari Saksi-4 sehingga Saksi-2 tergerak untuk menandatangani 30 (tiga puluh) lembar cek tersebut dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684. (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
l) Bahwa keesokan harinya di bulan Maret 2021 Terdakwa pergi ke Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Toar Kota Manado kemudian Terdakwa mengambil uang dana BLU melalui rekening nomor rekening 150-00-0099336-8 dengan menggunakan satu lembar cek yang Terdakwa tulis sendiri sejumlah Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
m) Bahwa pada awal bulan April 2021 Terdakwa mengambil dana BLU lagi tanpa sepengetahuan Saksi-1 dengan cara yang sama seperti yang pertama kalinya namun dalam hal ini Terdakwa mengambil dana melalui Bank BRI yang beralamat di Jalan Sarapung Kota Manado sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar cek dengan jumlah sebesar Rp 1.406.673.697 (satu milyar empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
n) Bahwa Saksi-1 mengetahui Terdakwa selaku bendahara penerimaan dana BLU memaksa Saksi-2 untuk menandatangani sejumlah cek sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar dengan nilai total keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dengan mengatakan kepada Saksi-2 bahwa Wabkunya (pertanggungjawaban keuangannya) sudah ada kemudian Saksi-2 menandatangani semua lembar cek tersebut dan setelah uang sejumlah Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) cair uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi-2 selaku bendahara pengeluaran melainkan dikuasai Terdakwa ;
0) Bahwa Terdakwa mengambil dana BLU tanpa sepengetahuan Saksi-1 selaku Paku Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan cara dimana Terdakwa membuat pertanggunjawaban keuangan (Wabku) secara fiktif, dengan menggunakan Wabku tahun 2020 dipakai dalam pencairan dana di bulan Maret dan April 2021 sedangkan KU-17 Terdakwa palsukan dengan cara mencetak sendiri melalui komputer dan membuat tanggal pada bulan Maret dan April 2021 sedangkan stempel perusahaan sudah ada di ruangan Paku yang Terdakwa ambil sehingga Terdakwa tinggal menggunakan cap stempel, untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Terdakwa print dari komputer yang ada di kantor Paku Rumkit dan tanda tangan Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa buat dengan cara di scan menggunakan komputer yang ada di kantor Paku dan untuk penulisan tanggal Terdakwa tulis langsung dengan bolpoin basah. Sedangkan untuk stempel cap Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Terdakwa gunakan stempel yang sudah ada di kantor Paku ;
p) Bahwa untuk kwitansi umum kepada rekanan Terdakwa palsukan dengan cara menggunakan kwitansi asli dimana Terdakwa menulis sendiri jumlahnya dengan menggunakan tulisan basah kemudian menempelkan meterai asli dan untuk cap stempel Terdakwa gunakan cap yang sudah tersedia di kantor Paku Rumkit dan untuk tandatangan orang penerima wakil dari perusahaan Terdakwa tandatangani sendiri dengan mengikuti contoh yang sudah ada pada arsip tahun 2020, untuk stempel disposisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan yang sudah tersedia di kantor Rumkit dan untuk tanda tangannya Terdakwa melakukan scan serta untuk stempel cap satuan Terdakwa gunakan yang asli yang memang sudah tersedia di kantor Rumkit kemudian untuk faktur pajak Terdakwa gunakan faktur pajak tahun 2020 yang sudah terbayarkan ;
q) Bahwa di bulan Maret dan April 2021 Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) selaku pejabat pengajuan dan perencanaan anggaran serta pengadaan barang Rumkit Tk.ll R.W.Mongisidi Manado mengatakan bahwa Saksi-6 tidak pernah mengajukan pembayaran belanja barang berupa obat hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang Saksi-6 ketahui belanja barang maksimalnya perbulan hanya satu milyar saja itupun sudah tergabung keseluruhannya dengan kebutuhan laboratorium ;
r) Bahwa pada bulan Juni 2021 dilaksanakan Wasrik dari Irpuskesad di Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan hasil temuan terdapat selisih antara Sistim Akuntansi Instansi Berbasis Aktual (SIABA) dengan Simak BMN sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
s) Bahwa dari hasil temuan tim Wasrik dari Irpuskesad selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Karumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Kolonel Ckm dr. Fredrik Pampangpasau Demasabu (Saksi-3) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dimana hasil temuan Tim Wasrik terdapat pengambilan dana secara tidak sah dari BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa ;
t) Bahwa pada bulan Oktober 2021 Terdakwa mengembalikan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado kepada Wakakudam Xlll/Mdk a.n. Letkol Cku Rasyid sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pada bulan November 2021 Terdakwa mengembalikan uang melalui rekening Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado sebesar Rp 1.205.700.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
u) Bahwa total dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 973.657.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
v) Bahwa seharusnya dana BLU yang Terdakwa ambil diperuntukan untuk pembayaran gaji PNS dan Honorer pegawai Rumkit yang setiap bulannya sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun Terdakwa gunakan hanya untuk kepentingan pribadi yaitu bermain judi dan membayar hutang dan biaya hidup sehari- hari dan akibat perbuatan Terdakwa Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mengalami kerugian sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kemudian pihak Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado melaporkan perbuatan Terdakwa agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
w) Bahwa Terdakwa menggunakan dana BLU Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dimana Terdakwa memaksa Saksi-2 untuk menandatangani lembar cek sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar untuk mengambil dana BLU Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang seharusnya setelah uang tersebut diambil Terdakwa diserahkan kepada Saksi-2 untuk pembayaran gaji karyawan, jasa dokter serta pembelian obat apotik dan pembayaran lainnya sedangkan Terdakwa menjabat sebagai bendahara penerimaan Rumkit dan pengeluaran dana yang Terdakwa lakukan tidak di serahkan kepada Saksi-2 melainkan Terdakwa gunakan sendiri.
Atau Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret tahun 2021, dan bulan April tahun 2021 atau pada waktu lain setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2021 dan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di kantor Paku Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang beralamat di Jalan 14 Februari No. 72 Teling Atas Kecamatan Wenang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secaba PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjurba Keuangan selesai ditugaskan di Kudam Vll/Wirabuana dan kemudian tahun 2008 mengikuti Dik Susbabuk selesai ditugaskan di Korem 141/TP sebagai juru bayar selanjutnya pada bulan Desember 2016 dimutasikan ke Kudam Xlll/Mdk sebagai bendahara penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 210602465 20885 ;
b) Bahwa Terdakwa bertugas di kesatuan Kudam Xlll/Mdk sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan di Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan tugas-tugas diantaranya menerima dana baik secara transfer maupun tunai dari beberapa sumber yang mempunyai kerjasama dengan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado, menerima dana dari kasir rumah sakit lainnya termasuk dari BPJS ;
c) Bahwa sumber dana yang Terdakwa terima baik secara tunai maupun melalui transfer Terdakwa bukukan dan dimasukkan ke dalam buku rekening penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado setiap harinya ;
d) Bahwa jumlah personel keuangan di Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado berjumlah 9 (sembilan) orang diantaranya :
1) Perwira Keuangan (Paku) Kapten Cku David Sattu (Saksi-1);
2) Serma Husni Mubarak (Terdakwa) selaku bendahara penerima Badan Layanan Umum (BLU);
3) Sertu Bagus Dwi Mahendra (Saksi-5) selaku bendahara pengeluaran yang menggantikan Sertu Ari Syaputra (Saksi-2);
d) Serda (K) Nayla bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management;
e) PNS Elsje;
f) PNS Deby;
g) Phl Sdri. Merlyn Rompas bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management dan Phl;
h. Sdri. Kartika Utina bertugas untuk melakukan pengajuan jasa dokter/Fee Management; dan
i) Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) bertugas membuat serta merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit;
e) Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara penerimaan Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mempunyai tugas sebagai bendahara penerimaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menerima dana Badan Layanan Umum (BLU) jumlah dana BLU yang Terdakwa terima secara tunai perharinya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan setiap bulan dana BLU yang diterima dengan cara ditransfer bervariasi antara 1 (satu) milyar dan 2 (dua) milyar;
f) Bahwa sumber dana BLU pada Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado bersumber dari layanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS, parkir, sewa lahan kantin dan pembakaran limbah medis, tabungan pendapatan Rumah Sakit serta dana rekening pemerintah lainnya (RPL), yang dipantau langsung oleh menteri keuangan RI;
g) Bahwa mekanisme pengambilan dan penyaluran dana BLU antara lain setelah bagian perencanaan program anggaran (Renprogar) yang dijabat oleh Saksi-6 membuat/merencanakan dan mengajukan anggaran untuk operasional Rumkit selanjutnya meneliti dan mengusulkan ke Karumkit kemudian Karumkit meneliti dan setelah di acc oleh Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran di ajukan ke Paku Rumah SakitTk.il R.W. Mongisidi Manado untuk dilakukan pengecekan dan untuk di sahkan, setelah di sahkan oleh Paku kemudian ditransfer terlebih dahulu secara Real Time Gross Settlement (RTGS) sistem transfer elektronik ke rekening bendahara pengeluaran (Saksi-2) kemudian oleh Saksi-2 dana tersebut disalurkan untuk pembayaran gaji karyawan, jasa dokter, pembelian obat di apotik dan pembayaran lainnya ;
h) Bahwa pada bulan Maret dan April tahun 2021 saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Terdakwa melakukan pengambilan dana BLU secara tidak sah sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
i) Bahwa cara Terdakwa mengambil dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado pada akhir bulan Maret tahun 2021 dengan cara Terdakwa menghubungi Paku Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado (Saksi-1) yang saat itu sedang berada di Tanah Toraja karena orang tuanya meninggal dunia, dalam percakapan via telepon Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa akan ada pembayaran honor pegawai Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dan saat itu Terdakwa meminta buku cek kepada Saksi-1 namun Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil kunci brankas dirumah Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi-1 untuk mengambil kunci brankas melalui istri Saksi-1 a.n. Ibu David selanjutnya Ibu David menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa karena sebelumnya Saksi-1 sudah menghubungi isterinya untuk menyerahkan kunci brankas kepada Terdakwa ;
j) Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci brankas dari Ibu David kemudian Terdakwa kembali ke Rumkit dan masuk ke kantor Paku selanjutnya Terdakwa membuka brankas dan mengambil buku cek sebanyak dua bundel yaitu satu bundel berisi buku cek pencairan dan satu bundel buku cek penerimaan ;
k) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita saat Saksi-2 sedang melaksanakan tugas piket di Ma Kudam Xlll/Mdk Terdakwa mendatangi Saksi-2 dan memaksa Saksi-2 untuk menandatangani lembar cek sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan jumlah setiap lembar cek bervariasi, Terdakwa memberi alasan kepada Saksi-2 bahwa akan membayar ke rekanan pembelian obat yang dilakukan pada bulan Februari 2021 namun Saksi-2 menolak karena belum melihat Wabkunya kemudian Saksi-2 menghubungi mantan pejabat Paku sebelumnya yaitu Kapten Cku Yohanes Restu Hasto Wibowo, S.E. (Saksi-4) dan menanyakan hal tersebut kemudian dijawab oleh Saksi-4 “tandatangani saja karena Wabkunya sudah ada". Atas penjelasan dari Saksi-4 sehingga Saksi-2 tergerak untuk menandatangani 30 (tiga puluh) lembar cek tersebut dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684. (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
l) Bahwa keesokan harinya di bulan Maret 2021 Terdakwa pergi ke Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Toar Kota Manado kemudian Terdakwa mengambil uang dana BLU melalui rekening nomor rekening 150-00-0099336-8 dengan menggunakan satu lembar cek yang Terdakwa tulis sendiri sejumlah Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
m) Bahwa pada awal bulan April 2021 Terdakwa mengambil dana BLU lagi tanpa sepengetahuan Saksi-1 dengan cara yang sama seperti yang pertama kalinya namun dalam hal ini Terdakwa mengambil dana melalui Bank BRI yang beralamat di Jalan Sarapung Kota Manado sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar cek dengan jumlah sebesar Rp 1.406.673.697 (satu milyar empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
n) Bahwa Saksi-1 mengetahui Terdakwa selaku bendahara penerimaan dana BLU memaksa Saksi-2 untuk menandatangani sejumlah cek sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar dengan nilai total keseluruhannya sebesar Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dengan mengatakan kepada Saksi-2 bahwa Wabkunya (pertanggungjawaban keuangannya) sudah ada kemudian Saksi-2 menandatangani semua lembar cek tersebut dan setelah uang sejumlah Rp 1.347.651.684.(satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) cair uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi-2 selaku bendahara pengeluaran melainkan dikuasai Terdakwa ;
0) Bahwa Terdakwa mengambil dana BLU tanpa sepengetahuan Saksi-1 selaku Paku Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan cara dimana Terdakwa membuat pertanggunjawaban keuangan (Wabku) secara fiktif, dengan menggunakan Wabku tahun 2020 dipakai dalam pencairan dana di bulan Maret dan April 2021 sedangkan KU-17 Terdakwa palsukan dengan cara mencetak sendiri melalui komputer dan membuat tanggal pada bulan Maret dan April 2021 sedangkan stempel perusahaan sudah ada di ruangan Paku yang Terdakwa ambil sehingga Terdakwa tinggal menggunakan cap stempel, untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Terdakwa print dari komputer yang ada di kantor Paku Rumkit dan tanda tangan Karumkit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa buat dengan cara di scan menggunakan komputer yang ada di kantor Paku dan untuk penulisan tanggal Terdakwa tulis langsung dengan bolpoin basah. Sedangkan untuk stempel cap Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Terdakwa gunakan stempel yang sudah ada di kantor Paku ;
p) Bahwa untuk kwitansi umum kepada rekanan Terdakwa palsukan dengan cara menggunakan kwitansi asli dimana Terdakwa menulis sendiri jumlahnya dengan menggunakan tulisan basah kemudian menempelkan meterai asli dan untuk cap stempel Terdakwa gunakan cap yang sudah tersedia di kantor Paku Rumkit dan untuk tandatangan orang penerima wakil dari perusahaan Terdakwa tandatangani sendiri dengan mengikuti contoh yang sudah ada pada arsip tahun 2020, untuk stempel disposisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan yang sudah tersedia di kantor Rumkit dan untuk tanda tangannya Terdakwa melakukan scan serta untuk stempel cap satuan Terdakwa gunakan yang asli yang memang sudah tersedia di kantor Rumkit kemudian untuk faktur pajak Terdakwa gunakan faktur pajak tahun 2020 yang sudah terbayarkan ;
q) Bahwa di bulan Maret dan April 2021 Serma Elikson Nainggolan (Saksi-6) selaku pejabat pengajuan dan perencanaan anggaran serta pengadaan barang Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mengatakan bahwa Saksi-6 tidak pernah mengajukan pembayaran belanja barang berupa obat hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang Saksi-6 ketahui belanja barang maksimalnya perbulan hanya satu milyar saja itupun sudah tergabung keseluruhannya dengan kebutuhan laboratorium ;
r) Bahwa pada bulan Juni 2021 dilaksanakan Wasrik dari Irpuskesad di Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan hasil temuan terdapat selisih antara Sistim Akuntansi Instansi Berbasis Aktual (SIABA) dengan Simak BMN sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
s) Bahwa dari hasil temuan tim Wasrik dari Irpuskesad selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Karumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado Kolonel Ckm dr. Fredrik Pampangpasau Demasabu (Saksi-3) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dimana hasil temuan Tim Wasrik terdapat pengambilan dana secara tidak sah dari BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa ;
t) Bahwa pada bulan Oktober 2021 Terdakwa mengembalikan dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado kepada Wakakudam Xlll/Mdk a.n. Letkol Cku Rasyid sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pada bulan November 2021 Terdakwa mengembalikan uang melalui rekening Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado sebesar Rp 1.205.700.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
u) Bahwa total dana BLU Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 973.657.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
v) Bahwa seharusnya dana BLU yang Terdakwa ambil diperuntukan untuk pembayaran gaji PNS dan Honorer pegawai Rumkit yang setiap bulannya sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun Terdakwa gunakan hanya untuk kepentingan pribadi yaitu bermain judi dan membayar hutang dan biaya hidup sehari- hari dan akibat perbuatan Terdakwa Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado mengalami kerugian sebesar Rp 3.106.673.697. (tiga milyar seratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kemudian pihak Rumkit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado melaporkan perbuatan Terdakwa agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
w) Bahwa Terdakwa menggunakan dana BLU Rumah Sakit Tk.ll R.W. Mongisidi Manado dengan membuat Wabku fiktif dimana tanda tangan Karumkit dipalsukan dengan cara di scan tanpa seijin dari karumkit.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut
Pertama : Pasal 126 KUHPM
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHP Atau
Ketiga : Pasal 263 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya