Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-17/AD/I/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. FERY AGUS HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1FERY AGUS HARYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/04/P/I/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-30/C-9/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal   Januari 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Fery Agus Haryanto 
Pangkat/NRP : Serda/21190173620200 
Jabatan : Bamak
Kesatuan : Korem 131/Stg 
Tempat, tgl lahir : Mopuya Utara, 9 Juli 2000
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Desa Sea Jaga I, Kec. Pineleng, Kab. Minahasa
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 15.45 Wita di JL. A. Yani Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Mio Soul warna merah Nopol. DB 2119 DX, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan Tidak dapat menunjukkan sim yang sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah DB 2119 DX.

Pihak Dipublikasikan Ya